Simalungun | DelikSumut – Operasi yang dijalankan oleh Personil Sat Narkoba Polres Simalungun berhasil menangkap seorang wiraswasta terduga pengedar narkoba di Huta II Nagori Raja Maligas, Kecamatan Huta Bayu Raja, Kabupaten Simalungun pada hari Kamis, (18/1/2024), sekitar pukul 16:00 Wib.
Lebih lanjut Kasat Narkoba menjelaskan kronologi penangkapan, “Menindaklanjuti informasi dari masyarakat terkait adanya aktivitas peredaran narkoba di rumah “LM(40)”, tim Sat Narkoba yang dipimpin oleh Kanit 2 melakukan penyelidikan. Dari pengintaian yang dilakukan, ciri-ciri yang diberikan informan cocok dengan tersangka yang kemudian dapat diamankan oleh tim tanpa perlawanan.
Dalam penggeledahan yang turut disaksikan oleh kepala desa setempat (Pangulu), berhasil disita barang bukti yang mencakup satu bungkus plastik klip sedang yang berisi enam bungkus plastik klip transparan kecil diduga kuat berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,33 gram, sebuah ponsel android merk Oppo, uang tunai Rp.300.000 hasil penjualan narkotika, serta peralatan penggunaan sabu seperti bong dan kaca pirex.
Selama interogasi awal di lokasi, tersangka mengaku barang bukti yang ditemukan adalah miliknya yang sebelumnya di peroleh dari seorang pria di daerah Asahan, saat ini “LM(40)” telah dibawa ke kantor Sat Narkoba Polres Simalungun untuk pemeriksaan lebih lanjut dan proses penyidikan sesuai dengan hukum yang berlaku, “pungkas AKP Irvan
Kasus ini menunjukkan keseriusan dan komitmen Polres Simalungun dalam memerangi peredaran narkoba di wilayah hukumnya, sekaligus menjadi peringatan bagi masyarakat untuk tidak terlibat dalam jaringan narkotika yang dapat merusak generasi bangsa.(PN)