Batam | Deliksumut.com
Sidang pembacaan dakwaan terhadap tauke arang di Kota Batam bernama Junaidi alias Ahui harus ditunda. Penundaan itu dikarenakan permintaan penasehat hukum terdakwa bernama Ibnu Hajar.
Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim Pengadilan Negeri (PN) Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas RP Napitupulu, Ferry Irawan, Selasa (27 Mei 2025) silam.
Dalam persidangan itu Tiwik langsung menanyakan kepada Janidi alias Ahui perihal penasehat hukumnya. Saudara terdakwa hadir dalam persidangan ini di dampingi oleh penasehat hukum?
Mendengarkan pertanyaan dari Tiwik itu membuat Junaidi langsung membenarkan bahwa dirinya memakai penasehat hukum untuk mendampingi dalam persidangan yang menjerat dirinya.
“Benar saya memakai jasa penasehat hukum,” kata Junaidi sembari menunjuk sosok Ibnu Hajar yang duduk di kursi penasehat hukum.
Berdasarkan penjelasan dari Junaidi langsung membuat Tiwik meminta semua legalitas kepada Ibnu Hajar selaku penasehat hukum Junaidi.
“Silahkan saudara penasehat hukum untuk mengantarkan surat kuasanya, berita acara sumpah (BAS) advokat dan kartu tanda anggota (KTA) advokatnya,” ucap Tiwik.
Selanjutnya Ibnu Hajar menerangkan bahwa dirinya belum sempat memasukkan surat kuasa ke PTSP PN Batam.
“Saya baru ditunjuk sama terdakwa menjadi penasehat hukumnya. Karena itu belum sempat menyerahkan surat kuasa ke PN Batam dan kami juga baru mengetahui bahwa persidangan dilaksanakan hari ini,” ujar Ibnu Hajar.
Ibnu Hajar meminta supaya majelis hakim memberikan waktu kepada dirinya guna melengkapi semua legalitas sehingga dapat mendampingi Junaidi dalam persidangan di PN Batam.
“Mohon waktu Yang Mulia supaya bisa kita lengkapi semua legal standing untuk bisa mendampingi terdakwa dalam persidangan ini,” kata Ibnu Hajar.
Terhadap alasan itu, Tiwik menunda persidangan dalam perkara terdakwa Junaidi. “Jadi Pak jaksa persidangan kita tunda 1 minggu. Kita lanjutkan minggu depan, supaya penasehat hukum terdakwa bisa melengkapi legalitasnya,” ucap Tiwik.
Mendengarkan keterangan dari Tiwik membuat jaksa penuntut umum (JPU) Gilang Prasetyo Rahman dan Erik Sianipar bersepakat.
Selanjutnya, Tiwik menyimpulkan bahwa persidangan akan dilanjutkan pada hari Selasa (03 Juni 2025) dengan agenda pembacaan surat dakwaan.
Seperti diketahui bahwa Junaidi alias Ahui merupakan seorang pengusaha yang bergerak dalam budang pengolahan kayu menjadi arang yang berlokasi di Kuala Buluh, Kelurahan Sembulang, Kecamatan Galang, Kota Batam – Provinsi Kepulauan Riau.
Penulis: JP