Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil menangkap KN alias D (38) menyimpan narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dirumahnya yang terletak di Jalan Bah Kapul Kiri, Kelurahan Sigulanggulang, Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, Jumat (13/06/2025) malam sekira pukul 21.15 WIB, Kemarin.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH.,SIK.,MH, melalui Kasat Resnarkoba AKP Jonni H. Pardede SH menjelaskan, penangkapan itu berawal adanya informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang.
Setelah dilakukan penyelidikan, Tim Opsnal Sat Resnarkoba berhasil meringkus tersangka KN alias D dirumahnya di Jalan Bah Kapul Kiri Kelurahan Sigulanggulang Kecamatan Siantar Utara Kota sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti berupa 1 paket narkotika jenis sabu bruto 2,99 gram dan 6 buah plastik kosong dibalut tisu dari dalam saklar listrik, uang Rp250.000, 1 buah sendok terbuat dari pipet plastik di atas meja, 1 buah handphone merek vivo warna hitam dari atas meja makan serta 1 HP infinix dari atas lemari kamar.
Diinterogasi tersangka KN alias D mengaku sabu itu miliknya yang diperoleh dari laki laki inisial R. Namun setelah dilakukan pengembangan laki laki inisial R tersebut belum ditemukan dan nomor HP nya tidak aktif. Lalu tersangka KN alias D beserta barang bukti diboyong ke ruangan pemeriksaan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Tersangka KN alias D sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan dan pengembangan kemudian diroses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (1) subs Pasal 112 ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Jonni. (PN)