Pematangsiantar| DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengungkap pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar, Jumat (8/05/2026) siang, sekira pukul 14.40 WIB.
Satu orang diduga pelaku ditangkap inisial ETP (48) warga Jalan Lapangan Tembak, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kepala Satuan (Kasat) Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan bawa awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa adanya pelaku kepemilikan narkotika jenis sabu di Jalan Ring Road, Kelurahan Setia Negara, Kecamatan Siantar Sitalasari, Kota Pematangsiantar.
Setelah dilakukan penyelidikan di TKP, pada Jumat 8 Mei 2026 siang sekira pukul 14.40 WIB Personil Sat Narkoba berhasil menangkap pelaku ETP sesuai diinformasikan masyarakat tersebut.
Kemudian ditemukan barang bukti dari atas tanah berupa 1 kotak rokok sampoerna berisi 1 paket narkotika jenis sabu yang dijatuhkan dari tangan kanan pelaku ETP, 1 unit Handphone (HP) Vivo warna biru dari celana depan sebelah kiri dan 1 unit sepeda motor Jupiter BK 2258 CW.
Saat diinterogasi terduga pelaku ETP mengaku masih ada menyimpan narkotika jenis sabu di belakang rumahnya.
Selanjutnya, personil langsung membawa pelaku ETP kebelakang rumahnya tersebut, lalu kembali ditemukan barang bukti 1 buah tambler warna putih berisi 2 paket narkotika jenis sabu dibalut dengan tisu dan plastik putih serta 1 buah lembar kertas buku.
Terduga Pelaku ETP mengaku barang bukti yang ditemukan tersebut miliknya dan 3 paket narkotika jenis sabu berat bruto 4,88 gram diperolehnya dari temannya bernama Pak B. Adanya pengakuan tersebut terduga pelaku ETP beserta barang bukti diboyong ke Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.
“Sampai saat ini terduga pelaku ETP beserta barang bukti sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (1) UU No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (1) huruf a UU No. 1 Tahun 2023 tentang KUHP Jo UU No. 1 Tahun 2026 tentang Penyesuaian Pidana. (PN)
