Medan | deliksumut.com — Nasib B, seorang sopir truk yang ditetapkan sebagai tersangka oleh Balai Penegakan Hukum (Gakkum) Kehutanan Wilayah Sumatera dalam perkara dugaan pengangkutan kayu ilegal, menjadi sorotan dalam rapat dengar pendapat (RDP) gabungan Komisi D DPRD Sumatera Utara, Jumat (21/8/2026).
Dalam RDP tersebut, kuasa hukum B, Dr. Ramces Pandiangan SH MH MHum dan Tiopan Tarigan SH, mempertanyakan dasar penetapan kliennya sebagai tersangka. Mereka menilai penyidik seharusnya terlebih dahulu menelusuri asal-usul kayu serta keabsahan dokumen yang menyertai muatan tersebut.
“Seharusnya penyidik menyelidiki asal-usul kayu yang diangkut oleh B. Dari mana kayu itu ditebang, siapa yang menebang, bagaimana kayu itu pindah ke somel, siapa yang mengangkut dan menggunakan apa,” kata Ramces.
Menurutnya, penyidik juga harus memastikan hubungan antara kayu yang diamankan dengan kawasan hutan. Sebab, kata dia, kayu tersebut belum dapat dipastikan berasal dari kawasan hutan atau dari lahan masyarakat.
Ramces menilai penetapan tersangka terhadap B terlalu terburu-buru apabila asal-usul kayu belum dapat dipastikan.
“Apakah itu kayu kawasan hutan atau kayu dari kebun warga. Jangan terburu-buru menetapkan tersangka, dia memiliki keluarga. Bagaimana dengan nasib keluarganya jika akhirnya penyidik keliru?” ujarnya.
Ia juga menyebut, apabila dugaan tindak pidana yang disangkakan tidak terbukti, status tersangka terhadap kliennya harus dihentikan.
“Artinya, belum ada tindak pidananya kasus ini. Karena penyidik belum memeriksa keabsahan dokumen, serta belum bisa memastikan bahwa kayu yang dibawa sopir itu ditebang dari hutan di daerah mana. Kami sarankan agar kasus ini dihentikan,” tegasnya.
Sementara itu, Tiopan Tarigan menyoroti dokumen yang dibawa sopir saat mengangkut kayu. Menurutnya, dokumen tersebut memiliki barcode dan semestinya ditelusuri terlebih dahulu oleh penyidik.
“Dokumen yang tertera ini ada barcodenya. Mengapa penyidik Gakkum dan peserta gelar perkara tidak menyelidiki dahulu asal-usul dokumen itu? Jika dokumen itu dari Kalimantan, harus diselidiki dokumen itu, benar atau tidak, resmi atau tidak dari Kementerian Kehutanan,” katanya.
Tiopan menilai seorang sopir tidak serta-merta dapat mengetahui apakah dokumen kayu yang diberikan pengirim asli atau palsu.
“Sopir mau bekerja membawa muatan kayu itu karena dia tahu bahwa kayu itu ada dokumennya. Mengenai dokumen itu asli atau tidak, maka harus diuji dahulu kepada yang ahlinya,” ujarnya.
Ia juga mempersoalkan keterangan dalam pemeriksaan yang menyebut muatan kayu yang dibawa B merupakan kayu bulat. Menurutnya, kondisi kayu yang berada di dalam truk sudah berbentuk potongan atau petak.
“Penyidik bertanya kepada klien kami dalam BAP bahwa kayu yang diangkut atau dibawa klien kami jenisnya kayu bulat. Padahal, penyidik sudah tahu bahwa kayunya sudah berbentuk potongan, petak. Jadi sangat janggal,” katanya.
Sorotan terhadap penetapan tersangka juga disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut, Benny Sihotang. Ia mempertanyakan alasan B ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, sementara asal-usul kayu disebut belum dapat dipastikan.
“Kenapa sopir ini bapak tangkap di daerah Sibolangit Deli Serdang? Kenapa tidak dari Aceh bapak tangkap, kenapa bapak menetapkan tersangka terhadapnya sementara pihak bapak (Gakkum) belum dapat memastikan bahwa kayu itu kayu ilegal dari hutan atau tanpa dokumen,” tegas Benny.
Politisi Gerindra itu bahkan menduga ada pihak lain di balik penanganan perkara tersebut.
“Bapak terindikasi menerima pesanan dari orang lain, atau ada orang yang memakai tangan bapak,” ujarnya.
Selain status B sebagai tersangka, keberadaan truk yang digunakan untuk mengangkut kayu juga menjadi perhatian dalam RDP. L Simanjuntak menilai kendaraan tersebut semestinya dapat dipertimbangkan untuk dipinjamkan kepada pemiliknya karena kendaraan itu masih memiliki kewajiban kredit.
“Mobil itu kredit. Jika mobil itu tidak dipergunakan, bagaimana pemilik truknya bisa membayar kreditnya. Seharusnya penyidik mempertimbangkan itu juga. Mengapa penyidik tidak memberikan pinjam pakai kepada pemilik truk,” katanya.
Menurutnya, penyitaan kendaraan dalam waktu lama juga berpotensi menimbulkan kerugian ekonomi bagi pemiliknya, terlebih apabila nantinya perkara kayu tersebut tidak terbukti sebagai tindak pidana.
Hal senada disampaikan anggota Komisi D DPRD Sumut, Derpin Barus. Ia menegaskan apabila nantinya kayu yang diangkut B tidak terbukti ilegal, maka harus ada pemulihan terhadap pihak yang dirugikan.
“Itu semua ada hitungannya. Nama sopir harus dipulihkan, trauma keluarga sopir harus dipulihkan. Lalu, Gakkum juga harus mengganti sejumlah biaya kerugian karena telah menahan truk itu,” katanya.
Menanggapi berbagai sorotan tersebut, Sunarya, penyidik Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera, mengatakan penetapan B sebagai tersangka telah dilakukan sesuai prosedur hukum.
“Mengenai penetapan sebagai tersangka terhadap B, itu semua sudah sesuai KUHAP dan sesuai prosedur,” ujarnya.
Terkait permintaan pinjam pakai kendaraan, Sunarya mengatakan keputusan tersebut berada di tangan pimpinan.
“Pimpinan yang memutuskan apakah boleh pinjam pakai atau tidak,” katanya.
Sedangkan mengenai kemungkinan ganti rugi dan pemulihan nama baik apabila terjadi kekeliruan dalam penanganan perkara, Sunarya menyebut hal tersebut merupakan kewenangan pimpinan.
Pimpinan RDP, Yahdi Khoir dari Fraksi PAN, kemudian menyampaikan kesimpulan bahwa Balai Gakkum Kehutanan Wilayah Sumatera harus menelusuri asal-usul kayu beserta dokumen yang menyertainya.
“Asal-usul kayu harus ditelusuri, lalu berikan izin untuk pinjam pakai mobil. Tujuannya agar mobil itu bisa digunakan untuk bekerja, agar bisa membayar kredit. Ini demi keadilan dan kemanfaatan bagi pemilik sah dan diatur dalam KUHAP,” tegasnya.
Usai RDP, Sunarya kembali dikonfirmasi awak media mengenai asal-usul kayu yang diangkut B. Namun, ia meminta agar penjelasan tersebut disampaikan oleh pimpinan.
“Biarlah pimpinan nanti yang menjelaskan kepada rekan-rekan media. Akan tetapi, menetapkan B sebagai tersangka itu sudah sesuai prosedur KUHAP yang berlaku, memenuhi dua alat bukti,” katanya.
Sementara ketika ditanya mengenai perbedaan penyebutan jenis kayu dalam pemeriksaan dengan kondisi kayu yang disebut sudah berbentuk potongan petak, Sunarya tidak memberikan komentar.
Informasi yang dihimpun, B merupakan sopir truk yang mengangkut kayu untuk dikirim ke wilayah Kota Binjai. Ia ditangkap di kawasan Bandar Baru, Kecamatan Sibolangit, Kabupaten Deli Serdang, Sumatera Utara, pada 23 Juli 2026.
Perkara tersebut kini menjadi perhatian karena selain menyangkut status hukum seorang sopir, nasib keluarga B dan pemilik truk turut terdampak selama proses hukum berlangsung.(Red)
