Hukum  

Sudah 2 Bulan Polsek Lubuk Baja Tidak Mampu Menuntaskan Perkara Pencurian dan Pengrusakan Kamera CCTV

Batam| Deliksumut.com

Sudah dua bulan Polsek Lubuk Baja tidak mampu menangkap para pelaku pengrusakan dan pencurian kamera cctv. Hal itu diungkapkan langsung oleh Niko Nixon Situmorang selaku penasehat hukumnya korban, Henry Pramono.

Niko Nixon Situmorang mengatakan bahwa pihaknya sangat kecewa dengan kinerja kepolisian khususnya Polsek Lubuk Baja karena laporan polisi nomor: LP/B/58/2025 Polsek Lubuk Baja tentang pencurian dan perusakan kamera cctv terkesan disimpan bukan dituntaskan.

LP itu dibuat pada hari Jumat (07 Februari 2025) silam. “Sampai hari ini pihak Polsek Lubuk Baja tidak kunjung menuntaskan perkara itu. Kita sangat kecewa atas kinerja kepolisian dalam menegakkan hukum dan melindungi masyarakat yang menjadi korban tindak pidana,” kata Niko Nixon Situmorang saat ditemui di Tempat Makan Puas Hati yang berlokasi di Batam Centre, Jumat (11 April 2025).

“Sementara jelas-jelas peristiwa pencurian dan pengrusakan cctv itu ada buktinya berupa video. Perkara itu tidak susah karena ada saksinya, ada pelapor (Fredo Akbar Yosia Silaban) dan ada korban (Hendry Pramono). Semua saksi sudah diperiksa tetapi tidak ada hasilnya sama sekali,” ucap Niko Nixon Situmorang dengan wajah yang terlihat kesal menceritakan kinerja kepolisian khususnya Polsek Lubuk Baja.

Masih menurut Niko Nixon Situmorang bahwa pihak Polsek Lubuk Baja hanya mampu mencetak SP2HP saja.

“Pihak Polsek Lubuk Baja kemarin kita desak dengan mengirimkan surat pada tanggal 25 Februari 2025 silam. Bukannya kepolisian menangkap para pelaku perusakan dan pencurian cctv itu. Melainkan pihak Polsek Lubuk Baja hanya mengeluarkan SP2HP yang inti berbunyi berjanji akan melakukan gelar perkara. Namun sampai saat ini masih jalan di tempat aja perkara tersebut,” ujar Niko Nixon Situmorang.

Gelar perkara yang dijanjikan Polsek Lubuk Baja akan diselenggarakan pada 28 Februari 2025 silam. “Sampai sekarang tidak ada tindak lanjutnya. Apakah SP2HP ini hanya kosong begitu untuk menyenangkan korban saja? Ini bukan perkara sulit karena para pelaku terekam wajahnya saat melakukan perusakan dan mencuri cctv itu,” kata Niko Nixon Situmorang.

Niko Nixon Situmorang menaruh kecurigaan bahwa pihak kepolisian khususnya Polsek Lubuk Baja sudah tidak mampu lagi menegakkan hukum dengan cara yang baik dan benar sesuai amanat konstitusi.

“Saya pertanyakan, apakah pihak kepolisian itu mengayomi dan melindungi pihak korban atau malahan melindungi terduga pelaku kriminal? Kita ini resah atas korban kriminal makanya kita melaporkan kepada kepolisian. Malahan tidak ada tindak lanjut dari kepolisian atas laporan tersebut,” ucap Niko Nixon Situmorang.

Niko Nixon Situmorang menduga kuat otak pelaku ada hubungan tertentu dengan kliennya.

“Otak pelaku tindak pidana itu pernah mengklaim sebagai pemilik ruko tetapi kalah di Pengadilan Negeri Batam. Lalu dieksekusi dan tidak terima atas tindakan hukum karena kalah sehingga merusak dan mencuri cctv milik klien kami,” ujar Niko Nixon Situmorang.

Seperti diketahui pencurian dan perusakan cctv di kompleks Ruko Bumi Indah Blok V Nomor 63-66 yang berada di wilayah Kecamatan Lubuk Baja. Kejadian tindak pidana itu berlangsung pada hari Jumat (07 Februari 2025) sekitar pukul 05:00 WIB.

Diduga pelaku ada 3 orang yang terlibat merusak 1 unit cctv dan mencuri 2 unit cctv dari lokasi itu.

Dalam melakukan aksinya para pelaku menggunakan tangga yang dibawa secara khusus untuk melakukan tindak pidana tersebut.

Sampai berita ini dipublikasikan ternyata pihak Polsek Lubuk Baja melalui Iptu Noval Adimas selaku Kanit Reskrim Polsek Lubuk Baja tidak memberikan jawaban atas konfirmasi yang dilakukan oleh awak media ini.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *