Hukum  

Surat Peringatan dari BP Batam Tidak Dihiraukan oleh PT BJH dan PT Karyatisani

Batam | Deliksumut.com

Pengerukan bukit dan penimbunan bakau di lahan PT Bintan Jaya Husada (PT BJH) ternyata masih terus berlanjut sampai saat ini. Padahal Badan Pengusahaan Batam (BP Batam) sudah memerintahkan aktivitas ilegal tersebut segera diberhentikan.

Surat dari BP Batam dengan Nomor: B-1259/A3.2/PS.01.00/02/2025 meminta supaya aktivitas penimbunan atau pemotongan tanah di atas lahan milik PT BJH dengan Nomor PL: 220061295 yang luas lahannya 137.766,16 M² (yang diterbitkan 30 Desember 2020) dan PL Nomor: 219060425 dengan luas lahan 137.766,16 M² (diterbitkan 01 Oktober 2019) untuk diberhentikan sampai izinnya dikeluarkan.

Surat BP Batam itu diterbitkan pada 26 Februari 2025 silam. Dalam surat itu ada 3 tembusan diantaranya: 1. Anggota Bidang Pengelolaan Kawasan dan Investasi.
2. Direktur Pengelolaan Pertanahan
3. Direktur Pengamanan Aset.

Dalam surat itu diketahui bahwa lahan milik PT BJH diperuntukkan untuk pembangunan perumahan .

Surat tersebut ditandangani oleh Boy Zasmita selaku Plh Direktur Infrastruktur dan Kawasan di BP Batam.

DPRD Kota Batam, Walfentius Sitindaon Meminta Polisi Mengambil Tindakan Hukum

Anggota DPRD Kota Batam, Walfentius Sitindaon mengatakan bahwa pihaknya belum pernah melihat legalitas lahan milik PT BJH.

“Sampai saat ini kita belum pernah melihat surat-suratnya itu. Lalu yang kedua mereka menimbun bakau di situ, katanya lahan dia di situ dialokasikan. Dengan demikian bagaimana caranya BP Batam bisa mengalokasikan lahannya seperti itu (ada bakau). Sementara kita ketahui dua kali sebelumnya Presiden Jokowi dulunya datang ke Batam untuk menanam mangrove, kok jadi sekarang mangrove ditimbun. Coba pikirkan saja itu dan dimana logikanya itu,” kata Walfentius Sitindaon melalui sambungan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, Selasa (11 Maret 2025).

Walfentius Sitindaon menyakini bahwa PT BJH dan PT Karyatisani tidak ada mengantongi izin cuti and fill.

“Kegiatan itu harus dihentikan karena sudah merusak lingkungan. Kalau dia bilang ada izin cut and fill tetapi saya menduga itu tidak ada karena kerusakan lingkungan di lokasi itu,” ucap Walfentius Sitindaon.

Walfentius Sitindaon menyarankan supaya pihak penegak hukum yaitu kepolisian segera bergerak menghentikan aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau yang dilakukan oleh PT BJH dan PT Karyatisani.

“Pesan saya kepada sebagai aparat kepolisian untuk segera menghentikan aktivitas pengerukan bukit dan penimbunan bakau itu sampai ada izinnya. Kalau ada ditemukan pelanggaran hukum maka polisi segera diproses hukum sesuai dengan hukum yang berlaku,” ujar politisi Partai Golkar itu.

Walfentius Sitindaon menerangkan perihal aturan hukum yang mengatur kerusakan lingkungan diatur dalam Undang-Undang Nomor 32 Tahun 2009 tentang Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup serta Peraturan Menteri Nomor 22 Tahun 2021 tentang Penyelenggaraan Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup.

“Jadi tidak hanya pelaku perusakan lingkungan hidup hanya dipidana. Pelaku lingkungan hidup juga sekarang sudah dipaksa dengan peraturan menteri untuk mengganti kerugian negara dengan nilai total kerusakan lingkungan itu,” kata Walfentius Sitindaon.

Penulis: Joni Pandiangan alias JP

Exit mobile version