Batam | Deliksumut.com
Terdakwa Ramlan Bin Hasim menyeludupkan rokok Camclar Original dari Batam dengan tujuan Tanjung Balai Karimun, Provinsi Kepri sebanyak 302 kardus dan ditambah 33 slop. Persidangan terhadap Ramlan dilakukan pada hari Kamis (13 Maret 2025).
Persidangan itu dipimpin oleh Bambang Trikoro, Twis Retno Ruswandari, Rinaldi. Dalam persidangan itu Ramlan didampingi oleh penasehat hukumnya, Agus Rosita.
Dalam persidangan itu, jaksa penuntut umum (JPU) Zulna Yosepha berhasil menghadirkan saksi ahli dari BJBC Karimun bernama Ari.
Kala itu, Ari mengatakan bahwa terdakwa telah melakukan penyeludupan rokok karena tidak dilengkapi pita cukai makanya dihadapkan di persidangan ini.
“Rokok yang didapatkan pada terdakwa ternyata tidak dilekati pita cukai. Selanjutnya rokok tersebut berbahaya untuk kesehatan orang yang mengonsumsinya,” kata Ari.
Ari juga menerangkan bahwa perbuatan terdakwa berpotensi melanggar Pasal 54 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Selain itu Ari juga menafsirkan bahwa perbuatan dari Ramlan berpotensi melanggar Pasal 56 Undang-Undang Nomor 39 Tahun 2007 Tentang Perubahan Atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 1995 Tentang Cukai juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHPidana.
Dalam persidangan itu Ramlan tidak membantah keterangan yang disampaikan oleh Ari dalam persidangan itu. Sidang akan dilanjutkan pada hari Kamis (20 Maret 2025).
Berdasarkan informasi yang dihimpun media ini bahwa kerugian negara mencapai Rp. 2.392.005.000 karena ada 3.012.600 batang rokok Camclar original yang tidak dilengkapi pita cukai.
Penulis: JP