Terduga Pelaku Penganiayaan Berhasil Diamankan Sat Reskrim Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Satukan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Pematangsiantar melalui Unit Jatanras berhasil menangkap HS (29) terduga pelaku penganiayaan sedang dirumahnya yang terletak di Kampung Bantan, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota PematangSiantar Rabu (25/06/2025) siang sekira pukul 13.40 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Reskrim IPTU Sandi Riz Akbar S.Tr.K. S.I.K. M.H menjelaskan dugaan penganiayaan tersebut terjadi dirumah Pelapor/korban ARS (36) di Jalan Tambun, Timur Perumahan Karang Sari Permai, Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

kejadian tersebut berawal pada hari Selasa 11 Maret 2025 malam sekitar pukul 19.00 Wib korban dan terduga pelaku duduk di kursi rumah korban di Jalan Tambun Timur Perumahan Karang Sari Permai sembari mengobrol.

Sekira pukul 22.30 Wib terduga pelaku cekcok dengan abangnya bernama Jekson Tambunan. Mendengar adanya keributan korban langsung menegur terduga pelaku agar jangan ribut di rumahnya karena anaknya sedang sakit. Tapi tiba tiba terduga pelaku memukul mata sebelah kiri korban dan juga menyerat korban sepajang 2 meter yang mengakibatkan luka gores kaki sebelah kanan dan kiri korban

Tidak itu saja terduga pelaku menghidukan mobilnya jenis angkot Sepakat hendak menabrak korban dan istri korban serta, saksi Andi Tambunan dan Oloan Sirait. Setelah itu terduga pelaku keluar dari anggotanya dan kembali memukulin wajah, kening korban hingga bengkak lalu terduga pelaku melempar korban dengan gelas kaca yang mengenai badan korban. Kemudian terduga pelaku pulang naik sepeda motor.

Tidak terima dianiaya maka korban membuat Laporan Polisi ke Mako Polres Pematangsiantar. Setelah dilakukan serangkaian penyelidikan dan penyidikan, atas informasi masyarakat pada hari Rabu 25 Juni 2025 siang sekira pukul 13.40 Wib Kanit Jatanras Sat Reskrim IPDA Ricardo Rajagukguk S.Sos bersama Tim Opsnal berhasil menangkap terduga pelaku di teras rumahnya di Kampung Bantan, Kelurahan Tambu Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsianțar. Lalu terduga pelaku diboyong ke ruangan pemeriksaan Unit Jatanras Sat Reskrim.

“Terduga pelaku HS sudah ditahan untuk diproses dengan mempersangkakan melakukan tindak pidana Penganiayaan sebagaimana Pasal 351 KUHPidana,” Pungkas IPTU Sandi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *