Batam deliksumut.com terjerat penjualan barang bukti (BB) narkotika jenis sabu-sabu membuat 10 anggota Polresta Barelang disidangkan di Pengadilan Negeri (PN) Batam. Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli, Kamis (30 Januari 2025).
10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu bernama Kompol Angga Satria Nanda (Kasat Narkoba Polresta Barelang) dan Sigit Sarwo Edhi (Kanit 1 Resnarkorba Polresta Barelang). Selanjutnya Wan Rahmat Kurniawan alias Wan bin Wan Amir, Rahmadi, Juanidi Gunawan, Fadillah, Alex Candra, Jaka Surya, Aryanti, Ibnu Ma’ruf.
Para anggota Satresnarkoba Polresta Barelang itu duduk di ruang persidangan menggunakan baju kaos berwarna merah dengan tulisan tahanan Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam. Hanya Angga Satria yang hadir di PN Batam menggunakan kemeja lengan panjang berwarna putih yang dilapisi rompi warna merah dengan tulisan Tahanan Kejaksaan Negeri Batam.
Dalam ruang persidangan itu terlihat 10 anggota Satresnarkoba Polresta Barelang menggunakan masker yang seakan-akan menutupi wajah. Anehnya majelis hakim PN Batam yang menyidangkan para terdakwa melihat hal tersebut tidak menegur para terdakwa untuk segera melepaskan masker yang menutupi wajah.
Seperti diketahui 10 anggota Satresnarkoba menjual sabu-sabu hasil tangkapannya kepada Ajis Martua Siregar alias Azis Bahrum Siregar dan Julkifli Simanjuntak alias Zulkifli Simanjuntak.
Penulis: JP