Tidak Ada Tempat Bagi Pelaku Kejahatan Narkoba, Sat Narkoba Polres Simalungun Tangkap Pengedar Sabu

Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun menegaskan tidak akan memberikan ruang sedikitpun bagi pelaku kejahatan narkotika. Bukti nyata keseriusan tersebut ditunjukkan dengan keberhasilan Satuan Narkoba menangkap seorang pengedar sabu berinisial DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Rabu (1/10/2025) malam.

Kasat Narkoba Polres Simalungun, AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., saat dikonfirmasi pada Sabtu (4/10/2025) sekitar pukul 17.10 WIB dengan tegas menyatakan, Simalungun bukan tempat yang aman bagi para pelaku kejahatan narkoba.

“Kami sampaikan kepada seluruh pelaku kejahatan narkoba, tidak ada tempat bagi kalian di wilayah Simalungun. Kami akan terus memburu dan menindak tegas siapapun yang terlibat dalam peredaran narkotika, tanpa pandang bulu,” tegas AKP Henry Salamat Sirait.

Kasat Narkoba menjelaskan, penangkapan tersangka pengedar sabu ini merupakan hasil kerja keras tim yang responsif terhadap informasi masyarakat. Pada Rabu (1/10/2025) sekitar pukul 19.00 WIB, personel Sat Narkoba menerima informasi dari warga bahwa di Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun sering terjadi transaksi narkotika jenis sabu.

“Informasi dari masyarakat adalah aset yang sangat berharga bagi kami. Setiap informasi yang masuk akan kami tindaklanjuti dengan serius dan cepat. Kali ini pun demikian, begitu menerima informasi, tim langsung bergerak melakukan penyelidikan,” ujar AKP Henry.

Tim Sat Narkoba yang telah melakukan penyelidikan akhirnya berhasil menangkap tersangka sekitar pukul 20.30 WIB di depan Hotel Raja, Jalan Raya Saribu Dolok Simpang Panei. Tersangka yang mengaku bernama DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA, laki-laki berusia 34 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Jalan Saribu Dolok Simpang 2, Kecamatan Siantar Marimbun, Kota Pematang Siantar.

“Saat ditangkap, tersangka sedang menunggu calon pembeli di pinggir jalan. Dia tidak menyangka bahwa petugas sudah memantau pergerakannya. Penangkapan berlangsung dengan cepat dan tanpa perlawanan,” ungkap Kasat Narkoba.

Dalam penggeledahan terhadap tersangka, petugas menemukan barang bukti dari dalam saku celana tersangka berupa 1 (satu) paket plastik klip kecil berisikan narkotika jenis sabu dengan berat bruto 2,24 gram. Selain itu, petugas juga mengamankan 1 (satu) unit handphone merek Oppo berwarna hitam yang diduga digunakan untuk komunikasi dengan pembeli dan pemasok.

“Tersangka langsung mengakui bahwa barang bukti yang ditemukan adalah miliknya. Pengakuan ini sangat membantu proses penyidikan kami,” ucap AKP Henry.

Dari hasil pemeriksaan, tersangka mengaku mendapatkan narkotika jenis sabu tersebut dari seseorang bernama RIZAL, warga Kota Pematang Siantar. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim Sat Narkoba segera menuju rumah RIZAL untuk melakukan pengembangan kasus. Namun, saat petugas tiba di lokasi, orang yang dimaksud tidak berada di rumah.

“Kami tidak akan berhenti di sini. Pengembangan terus dilakukan untuk menangkap pemasok dan membongkar seluruh jaringan peredaran narkoba. Tidak ada yang akan luput dari jeratan hukum,” tegas Kasat Narkoba.

AKP Henry menegaskan, operasi pemberantasan narkoba akan terus digiatkan oleh Polres Simalungun. Menurutnya, kejahatan narkotika adalah kejahatan luar biasa yang harus diberantas secara luar biasa pula.

“Narkoba adalah ancaman nyata bagi masa depan bangsa, khususnya generasi muda. Kami tidak akan pernah lelah dan tidak akan pernah berhenti memburu para pelaku. Pesan kami sangat jelas: tidak ada tempat bagi pelaku kejahatan narkoba di Simalungun,” tegasnya.

Tersangka DOLPHIN BELLA ROKAN alias BELA kini telah diamankan di Mapolres Simalungun untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan Laporan Polisi dan surat perintah penyidikan. Setelah gelar perkara, berkas akan segera dilimpahkan ke Jaksa Penuntut Umum.

“Tersangka dijerat dengan Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 5 tahun penjara,” jelas Kasat Narkoba.

Mengakhiri pernyataannya, AKP Henry mengajak seluruh masyarakat untuk bersama-sama memerangi peredaran narkoba dengan aktif melaporkan setiap aktivitas yang mencurigakan.

“Mari kita bersatu melawan narkoba. Jangan biarkan narkoba menghancurkan masa depan anak-anak kita. Laporkan kepada kami jika menemukan indikasi peredaran narkoba. Bersama kita pasti bisa,” ajaknya. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *