Tidak Melakukan Pembayaran Angsuran Kredit Selama 3 Bulan, PT Arsham Kencana Sukses Desak Agustalinda Nora Pasaribu Mengosongkan Rumahnya

Batam| Deliksumut.com

Bermula dari PT Arsham Kencana Sukses melalui karyawannya menghubungi konsumen bernama Agustalinda Nora Pasaribu untuk melakukan pengosongan 1 unit rumah yang berlokasi di Perumahan Bukit Barelang View Blok H2 Nomor 04 Tanjung Piayu, Kecamatan Sungai Beduk, Kota Batam, Kamis (29 Juni 2025).

Selanjutnya PT Arsham Kencana Sukses juga menyuruh Agustalinda Nora Pasaribu untuk membuat surat pembatalan pembelian 1 unit rumah secara cash bertahap. Sementara Agustalinda Nora Pasaribu sudah menyetorkan uang kepada PT Arsham Kencana Sukses sebesar Rp. 149.713.550.

Karena hal tersebut membuat Agustalinda Nora Pasaribu melalui kuasa hukumnya, Handrianto Sianipar dan Marnaek Tua Nadeak melayangkan surat somasi kepada PT Arsham Kencana Sukses pada hari Senin (02 Juni 2025) silam.

Handrianto Sianipar mengatakan bahwa benar pihaknya telah mengirimkan surat somasi yang dialamatkan kepada Direktur PT Arsham Kencana Sukses yang berkantor di Komplek Ruko Alexandria Blok B-8 Nomor 02 dan Nomor 03 Kecamatan Batam Centre, Kota Batam.

“Kami selaku kuasa hukum Agustalinda Nora Pasaribu tidak terima dengan adanya pesan dari PT Arsham Kencana Sukses yang menyuruh dan mendesak klien kami untuk mengosong rumah serta membuat surat pembatalan pembelian rumah itu secara kredit. Sementara klien kami sudah mengucurkan uang sekitar 149 juta rupiah untuk bisa membeli rumah yang dihuninya sekarang. Jangan karena tidak mampu melakukan pembayaran langsung mau diusir aja klien kami,” kata Handrianto Sianipar, Rabu (04 Juni 2025).

Handrianto Sianipar menjelaskan pada tahun 2023 silam pihak PT Arsham Kencana Sukses melalui marketingnya menawarkan 1 unit rumah kepada kliennya dengan sistem KPR dengan harga Rp. 470.900.000.

Untuk bisa membeli rumah tersebut, Agustalinda Nora Pasaribu membayar uang muka sebesar 20 juta rupiah. Selanjutnya Agustalinda Nora Pasaribu membayar angsuran sebesar Rp. 5.630.500. Pembayaran dilakukan oleh Agustalinda Nora Pasaribu mulai dari bulan Oktober 2023 sampai dengan bulan Juni 2024 silam.

Total angsuran bulanan rumah yang telah dibayarkan oleh Agustalinda Nora Pasaribu sebesar Rp. 45.571.500. “Jadi klien kami sudah membayarkan uang dengan total Rp. 65.571.500 kepada PT Arsham Kencana Sukses. Namun kala itu klien kami ingin mengubah perjanjian kredit rumah dari sistem KPR menjadi sistem cash bertahap. Selanjutnya marketing PT Arsham Kencana Sukses menyarankan kepada klien kami supaya membatalkan surat perjanjian yang telah dibuatnya. Karena klien kami tidak paham dengan anjuran yang disampaikan marketing PT Arsham Kencana Sukses maka langsung membuatnya. Ternyata uang sebesar Rp. 65.571.500 yang telah disetorkan klien kami tidak ada dikembalikan sama sekali oleh PT Arsham Kencana Sukses dan dianggap hangus sama sekali,” ucap Handrianto Sianipar.

Selanjutnya Handrianto Sianipar menyampaikan bahwa PT Arsham Kencana Sukses mengabulkan permintaan kliennya mengubah proses pembelian rumah secara kredit dengan sistem KPR menjadi sistem cash bertahap.

Karena ada perubahan sistem pembelian rumah dari sistem KPR menjadi sistem cash bertahap maka ada perubahan harga hampir 200 juta rupiah. Harga 1 unit rumah saat pembayaran kredit dengan sistem KPR sebesar Rp. 470.900.000 dan setelah pembelian rumah dengan sistem cash bertahap ternyata PT Arsham Kencana Sukses menetap harga menjadi Rp. 569.789.000.

Agustalinda Nora Pasaribu bersama dengan PT Arsham Kencana Sukses membuat Surat Perjanjian Pemesanan Rumah pada tanggal 20 Juli 2024 silam. Selanjutnya keduanya bersepakat untuk membuat Surat Perjanjian Pengikatan Jual Beli Nomor 724/PPJB/AKS/VII/2024 yang dirakit pada tanggal 22 Juli 2024 silam.

“Harga rumah yang dibeli oleh klien kami setelah cash bertahap ada kenaikan nyaris 200 juta rupiah, sementara uang klien kami yang masuk 65 jutaan tidak dikembalikan oleh PT Arsham Kencana Sukses. Kami melihat itu semua sebagai suatu perbuatan melawan hukum dan berpotensi adanya tindak pidana penipuan atau juga tindak pidana penggelapan,” ujar Handrianto Sianipar.

Masih menurut Handrianto Sianipar bahwa dalam perjanjian itu kliennya memiliki kewajiban untuk membayarkan angsuran sebesar Rp. 9.163.150 setiap bulannya. Keduanya juga besepakat bahwa tanggal 30 setiap bulannya menjadi tanggal jatuh tempo untuk pembayaran angsuran rumah oleh kliennya. Dan pembayaran pembelian rumah secara cash bertahap dilakukan sebanyak 60 kali pembayaran atau dengan rentang waktu 5 tahun (terhitung dari tanggal 30 Agustus 2024 dan akan berakhir pada tanggal 30 Juli 2029).

Handrianto Sianipar melanjutkan bahwa kliennya telah melakukan pembayaran kepada PT Arsham Kencana Sukses adalah sebesar Rp84.142.050.00 (delapan puluh empat juta seratus empat puluh dua ribu lima puluh rupiah), dengan rincian sebagai berikut:
1. Booking Fee sebesar 4 juta rupiah dan telah dibayarkan pada tanggal 21 Juli 2024.
2. Down Payment awal 16 juta rupiah dan telah dibayarkan pada tanggal 22 Juli 2024.
3. Angsuran pertama sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 28 Agustus 2024.
4. Angsuran kedua sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 29 September 2024.
5. Angsuran ketiga sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 26 Oktober 2024.
6. Angsuran keempat sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 26 November 2024.
7. Angsuran kelima sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 02 Desember 2024.
8. Angsuran keenam sebesar Rp. 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 29 Januari 2025.
9. Angsuran ketujuh sebesar Rp 9.163.150 dan telah dibayarkan pada tanggal 01 Februari 2025.

Handrianto Sianipar menegaskan bahwa kliennya saat ini sedang mengalami kondisi keuangan yang tidak stabil sehingga tidak menunaikan pembayaran angsuran ke-8, angsuran ke-9 dan ke-10 sebagaimana mestinya kepada PT Arsham Kencana Sukses.

“Bahwa klien kami tetap akan bertanggungjawab terhadap kewajibannya dan tetap untuk berusaha menyelesaiakan dengan itikat baik sambil mencari solusi yang tepat dalam penyelesaian kewajiban sebagaimana mestinya,” kata Handrianto Sianipar.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *