Tiga Pria Diduga Pengedar Narkoba, Berhasil Ditangkap Polres Pematangsiantar

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar melalui Tim Opsnal Sat Resnarkoba Tangkap tiga pria diduga Pengedar Narkoba di Jalan Nagur Gang Surapati, Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar, Minggu (15/9/2024) Kemarin Pukul 00:15 Wib.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK, melalui Kasat Resnarkoba AKP J.H Pasaribu SH, MH., pada hari Selasa 17 September 2024 mengatakan ketiga pria itu berinisial DP alias N (46) warga Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba Kecamatan Siantar Utara Kota Pematangsiantar, ES alias A alias WG (57) warga Jalan Cokro Gg. Tobing, Kelurahan Melayu Kecamatan Utara, Kota Pematangsiantar dan FB alias O (28) warga Jalan Angkola Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Kasat Resnarkoba Polres pematangsiantar AKP J.H Pasaribu menjelaskan, awalnya masyarakat memberikan informasi adanya peredaran Narkoba di Jalan Nagur Gg. Surapati Kelurahan Martoba, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, Personil Sat Resnarkoba melakukan penangkapan terhadap tiga orang pria didalam rumah di Jalan Nagur Gg. Surapati tersebut.

Dari Tersangka DP alias N ditemukan barang bukti 1 buah kantong plastik berisi 38 paket narkotika jenis sabu berat bruto 14,09 Gram dan 8 butir Ekstasi berat bruto 3,69 gram, 1 unit HP merk samsung serta uang sebesar Rp. 975.000 dari Kantong Celananya. Kemudahan dari kantong celana tersangka FB alias O di temukan uang tunai sebesar Rp.580.000.

Pada saat penggrebekan, ketiga Tersangka sedang menggunakan sabu. Tersangka FB alias O adalah anggota tersangka DP alias N yang berperan sebagai pencari pembeli sabu dan extacy, sedangkan tersangka ES alias A alias WG berperan sebagai sebagai mata-mata (kenjiro) yang mengamankan kegiatan Tersangka DP alias N.

Saat diinterogasi ketiga tersangka mengakui pemilik barang bukti yang ditemukan tersebut dan hingga saat ini sudah diamankan guna dilakukan pemeriksaan serta diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku,” Pungkas AKP JH Pasaribu. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *