Hukum  

Tindak lanjuti Call Center 110, Polres Pematangsiantar gerak Cepat Respon laporan masyarakat

Pematangsiantar | DelikSumut – Polres Pematangsiantar gerak cepat tindaklanjuti Laporan Masyarakat di Call Center 110, Minggu (15/06/2025) malam pukul 21.43 WIB.

Awalnya, Operator Call Center 110 menerima laporan masyarakat bahwa adanya peredaran Narkoba di Jalan Damar Laut, Kelurahan Kahean, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangsiantar agar dilakukan patroli untuk mencegah maraknya aktivitas tersebut.

Selanjutnya, Operator 110 langsung meneruskan laporan masyarakat tersebut piket Polsek Siantar Utara. Lalu Kapolsek Sianțar Utara AKP Jahrona Sinaga perintahkan personil piket Menindak lanjuti laporan tersebut.

Setelah dilakukan penyelidikan, personil Polseķ Siantar Utara tidak menemukan adanya peredaran narkoba di Jalan Damar Laut tersebut.

Kemudian personil piket Polsek Siantar Utara menyampaikan himbauan pesan Kamtibmas agar masyarakat tidak melakukan peredaran dan menggunakan narkoba serta juga sosialisasikan Layanan Polisi di Call Center 110 apabila melihat adanya peredaran Narkoba dan tindak pidana lainya.

PS. Kasi Humas Polres Pematangsiantar IPTU Agustina Triyadewi mengatakan hasil penyelidikan tidak ditemukan adanya peredaran Narkoba sebagaimana dilaporkan masyarakat melalui Call Center 110 tersebut.

“Kami himbau masyarakat agar menghubungi Call Center 110 apabila melihat adanya peredaran Narkoba dan tindak pidana lainya,” Kata IPTU Agustina. (PN)

Exit mobile version