Uang PT Active Marine Industries 8,75 Miliar Rupiah Digelapkan Roliati dan Dikirimkan ke Rekening Advokat Ahmad Rustam Ritonga

Batam | Deliksumut.com|

Seorang pria yang bernama Ahmad Rustam Ritonga diketahui berprofesi sebagai advokat mengaku bahwa dirinya saat ini sedang berstatus sebagai tersangka dalam kasus dugaan pencurian uang di PT Active Marine Industries sebesar Rp. 8.975.000.000 yang tersimpan di rekening Bank Maybank, Kota Batam.

Bermula pada tanggal 07 April 2019 silam seorang komisaris di PT Active Marine Industries bernama Lim Siew Lan memindahkan uang miliknya sebesar Rp. 10.000.000.000 yang ada di Singapura ke Bank Maybank Cabang Batam dengan tujuan untuk membantu saudara Lim Siang Huat selaku direktur di PT Active Marine Industries (adik kandung Lim Siew Lan) dalam perusahaannya di Batam sehingga tidak lagi harus datang ke Negara Singapura.

Diketahui pada saat membuka rekening Bank itu, Lim Siew Lan mencantumkan nomor ponsel Lim Siang Huat sebagai pengguna aplikasi Internet Banking dengan Nomor 081364807711 dan alamat Email PT Active Marine Industries sebagai email konfirmasi transfer uang guna persetujuan transaksi menggunakan kode OTTP/TAC yang dikrim ke nomor ponsel tersebut sedangkan ATM Bank Maybank Cabang Batam dipegang oleh Lim Siaw Lan.

Dalam perjalanan waktu tepatnya pada 06 Juni 2021, Lim Siang Huat meninggal dunia karena serangan jantung. Posisi wafatnya Lim Siang Huat diketemukan dalam keadaan telungkup di halaman rumahnya dan kala itu ponsel (merek Iphone warna cream yang melekat nomor ponsel 08164807711 dan di dalamnya ada rekening Bank Maybank atas nama Lim Siew Lan) berada di saku jenazah Lim Siang Huat.

Situasi itu disaksikan oleh terdakwa Roliati (perkara nomor 151/Pid.B/2024/PN Btm) dan Ahmad Rustam Ritonga (selaku kuasa hukum dari almarhum Lim Siang Huat).

Selanjutnya ponsel milik Lim Siang Huat diduga diambil oleh Roliati dan diserahkan kepada Ahmad Rustam Ritonga. Lalu Ahmad Rustam Ritonga menghubungi pihak kepolisian untuk mengantarkan jasad Lim Siang Huat ke rumah sakit Otorita Batam.

Berdasarkan surat dakwaan jaksa penuntut umum (JPU) Samuel Pangaribuan pada 20 Maret 2024 silam diketahui bahwa Roliati mengetahui password internet banking Lim Siew Lan.

Selain itu Roliati mengetahui bahwa ada uang di rekening Lim Siew Lan yang terdapat di perangkat ponsel milik almarhum Lim Siang Huat.

Selanjutnya pada 28 Juni 2021 hingga 12 Juli 2021 secara langsung terdakwa Roliati melakukan transfer secara bertahap dengan nominal Rp. 8.975.000.000 ke rekening Ahmad Rustam Ritonga dengan nomor rekening Bank Maybank 8787013708.

Roliati melakukan transfer menggunakan perangkat elektronik berupa 1 unit laptop merk Toshiba warna hitam dan ponsel merk Nokia warna Putih mirip abu-abu.  (Red)

Exit mobile version