Simalungun | DelikSumut – Keberhasilan Polsek Bangun dalam mengungkap kasus tindak pidana pencurian di dalam rumah kembali menjadi bukti nyata profesionalisme Polri untuk masyarakat. Melalui kerja cepat, terukur, dan berkesinambungan, Unit Reskrim Polsek Bangun, Polres Simalungun, Polda Sumatera Utara, berhasil menangkap sejumlah pelaku dugaan pencurian dengan pemberatan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 477 ayat (1) huruf (e), (f), (g) dan ayat (2) KUHPidana. Pengungkapan kasus ini menegaskan komitmen Polsek Bangun dalam memberikan rasa aman dan kepastian hukum kepada warga di wilayah hukumnya.
Saat dikonfirmasi pada Rabu, 1 April 2026, sekira pukul 21.55 WIB, Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba menjelaskan bahwa keberhasilan tersebut merupakan bentuk nyata kehadiran Polri di tengah masyarakat. “Ini adalah wujud nyata Polri untuk masyarakat melalui kegiatan profesional Polres Simalungun, khususnya jajaran Polsek Bangun yang bergerak cepat menindaklanjuti laporan korban hingga berhasil mengungkap para pelaku,” ujar AKP Verry Purba.
Kasus ini bermula dari laporan polisi Nomor LP/B/56/III/2026/SPKT/Polsek Bangun/Polres Simalungun/Polda Sumut tertanggal 5 Maret 2026, yang kemudian ditindaklanjuti dengan Surat Perintah Penyidikan Nomor Sp.Sidik/45/III/2026/Reskrim. Korban atau pelapor dalam perkara ini merupakan seorang perempuan berinisial R.M., 24 tahun, wiraswasta, yang berdomisili di Dusun IV, Desa Buntu Bedimbar, Kecamatan Tanjung Morawa, Kabupaten Deli Serdang. Peristiwa pencurian diketahui terjadi pada Kamis, 5 Maret 2026, sekira pukul 03.30 WIB, di rumah pelapor yang berada di Jalan Suri Suri No. 1, Nagori Pematang Simalungun, Kecamatan Siantar, Kabupaten Simalungun.
Kapolsek Bangun AKP Hengky B. Siahaan, S.H., M.H., mengungkapkan bahwa saat kejadian korban sedang berada di Kota Medan. Korban kemudian dihubungi seorang saksi yang memberitahukan bahwa rumah miliknya telah dibobol pencuri. Setelah menerima informasi itu, korban langsung kembali menuju rumahnya. Setibanya di lokasi, korban mendapati sejumlah barang berharga miliknya telah raib, di antaranya satu unit televisi LG 32 inci warna hitam, satu unit kipas angin AC merek Sharp, satu unit parabola, satu set spring bed Comforta, satu unit rice cooker warna hitam, satu unit kulkas satu pintu merek Sharp, dan satu unit speaker aktif merek Advan.
“Atas kejadian itu, korban mengalami kerugian materi yang ditaksir mencapai Rp20 juta, kemudian membuat laporan resmi ke Polsek Bangun agar kasus tersebut diusut sesuai ketentuan hukum yang berlaku,” ucap AKP Hengky. Ia menegaskan, begitu laporan diterima, jajaran Unit Reskrim Polsek Bangun langsung bergerak melakukan penyelidikan, mengumpulkan alat bukti, memeriksa keterangan saksi, serta menelusuri identitas para pelaku.
Hasil kerja keras tersebut membuahkan hasil. Setelah identitas para terduga pelaku berhasil dikantongi, Kanit Reskrim Polsek Bangun IPDA B. Situngkir, S.H. bersama tim opsnal dan penyidik Unit Reskrim melakukan serangkaian penangkapan pada Rabu, 1 April 2026. Pelaku berinisial H.S. ditangkap sekira pukul 12.00 WIB di rumahnya. Selanjutnya pelaku berinisial E.P.S.G. diamankan sekira pukul 13.00 WIB, pelaku A.R.S. ditangkap sekira pukul 15.00 WIB, dan pelaku R.A.K. ditangkap sekira pukul 16.00 WIB, seluruhnya di kediaman masing-masing.
Tidak hanya itu, AKP Hengky juga mengungkapkan bahwa tiga pelaku lainnya, masing-masing berinisial R.B.A.P., R.N.S., dan K.K.N.S., telah lebih dahulu diamankan dan ditahan dalam perkara pencurian lain yang juga ditangani kepolisian. Sementara seorang pelaku lainnya berinisial A. hingga kini masih dalam pencarian petugas. “Kami terus mengembangkan perkara ini dan melakukan pengejaran terhadap satu pelaku lain yang belum berhasil diamankan,” ungkap AKP Hengky.
Dari pengungkapan kasus tersebut, polisi juga berhasil mengamankan sejumlah barang bukti penting, yakni satu buah linggis yang diduga digunakan pelaku untuk melakukan aksi pencurian, satu unit becak motor BK 6910 GY yang dipakai sebagai sarana mengangkut hasil curian, satu unit TV LG 32 inci, satu set spring bed merek Comforta, satu unit kipas angin AC, dan satu unit rice cooker. Barang bukti itu menjadi bagian penting dalam proses penyidikan untuk memperkuat pembuktian terhadap para tersangka.
AKP Verry Purba menambahkan, keberhasilan ini menjadi cerminan bahwa Polsek Bangun terus bekerja keras, responsif, dan profesional dalam memberikan pelayanan hukum kepada masyarakat. “Polri hadir bukan hanya menerima laporan, tetapi juga bekerja nyata mengungkap kasus dan memberikan rasa keadilan bagi korban,” tegasnya. (PN)
