Untuk Kedua Kalinya Sidang Tuntutan Bos Judol di Batam Ditunda

Batam | Deliksumut.com

Bos judi online (judol) atas nama Fandias dan Juni Hendrianto untuk kedua kalinya gagal dituntut oleh jaksa penuntut umum (JPU) dalam persidangan yang dilaksanakan di Pengadilan Negeri (PN) Batam, Senin (10 Februari 2025).

Persidangan itu dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Vabiannes Stuart Watimena (ketua majelis) dan Twis Retno Ruswandari, Welly Irdianto.

Dalam persidangan hadir juga Abdullah sebagai JPU perkara a quo. Dia mengatakan bahwa pihaknya belum kunjung menyiapkan surat tuntutan terhadap para terdakwa.

“Mohon waktu majelis karena surat tuntutan belum selesai dibuat,” kata Abdullah.

Mendengarkan dalih yang diucapkan oleh Abdullah membuat Vabiannes Stuart Watimena angkat bicara. “Ini sudah kedua kalinya pembacaan tuntutan tertunda. Kapan bisa tuntutannya dibacakan?” ucap Vabiannes Stuart Watimena.

Menanggapi hal tersebut maka Abdullah berjanji akan menuntaskan surat tuntutan selambat-lambatnya 1 minggu.

“Minggu depan surat tuntutannya jadi, Yang Mulia,” ujar Abdullah.

Seperti diketahui penundaan pembacaan tuntutan terhadap Fandias dan Juni Hendrianto pertama kalinya terjadi pada tanggal 03 Februari 2025 silam.

Saat itu JPU Adjudian Syafitra juga sempat meminta waktu 1 pekan untuk merampungkan surat tuntutan terhadap Fandias dan Juni Hendrianto.

Namun sampai dengan hari ini surat tuntutan tidak juga kunjung bisa dibacakan oleh jaksa dalam persidangan di PN Batam.

Terhadap peristiwa itu muncul pertanyaan. Kenapa begitu sulit jaksa membuat surat tuntutan terhadap bos judol W88 itu?

Berdasarkan informasi yang dihimpun awak media ini diketahui dari bisnis judol bisa-bisa meraup keuntungan yang fantastik besar yaitu lebih dari 4 triliun rupiah.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *