Warga Swadaya Perbaiki Jalan di Sihusapi, Jika Jalan Kabupaten Mengapa Masyarakat Harus Turun Tangan?

 

SAMOSIR | deliksumut.com — Ketika infrastruktur dasar semestinya menjadi bagian dari tanggung jawab pemerintah daerah, warga Desa Sihusapi, Kecamatan Simanindo, Kabupaten Samosir justru harus bergotong royong memperbaiki jalan menggunakan dana swadaya masyarakat. Kondisi ini memunculkan pertanyaan serius tentang perhatian dan kehadiran Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Samosir terhadap infrastruktur jalan di wilayah pedesaan.

Informasi tersebut diketahui dari unggahan akun media sosial atas nama Carles Simarmata yang memperlihatkan aktivitas masyarakat melakukan perbaikan jalan di Desa Sihusapi.

Postingan tersebut dilihat deliksumut.com pada Sabtu, 22 Agustus 2026 sekira pukul 21:40 wib. Dalam unggahannya, Carles menuliskan:

“Perbaikan Jln Kabupaten di Desa Sihusapi, Kec: Simanindo. Sumber Dana Swadaya masyarakat. Menunggu adanya Perhatian Pemkab Samosir.”

Unggahan tersebut menjadi menarik bukan semata karena warga melakukan gotong royong, melainkan karena adanya klaim bahwa jalan yang diperbaiki merupakan jalan kabupaten, sementara biaya perbaikannya justru berasal dari swadaya masyarakat.

Jika status jalan tersebut benar merupakan jalan kabupaten, maka persoalannya menjadi lebih mendasar. Mengapa masyarakat harus mengeluarkan biaya sendiri untuk memperbaiki infrastruktur yang berada dalam kewenangan pemerintah daerah?

Gotong royong masyarakat tentu merupakan bentuk kepedulian yang patut diapresiasi. Namun, semangat warga tidak semestinya mengaburkan persoalan utama: di mana tanggung jawab pemerintah ketika jalan yang digunakan masyarakat membutuhkan perbaikan?

Jalan bukan sekadar akses penghubung antarkampung. Infrastruktur tersebut menjadi urat nadi aktivitas masyarakat, mulai dari mobilitas sehari-hari, akses pendidikan dan kesehatan, hingga pengangkutan hasil pertanian serta kegiatan ekonomi warga.

Karena itu, kondisi jalan di wilayah pedesaan seharusnya menjadi bagian dari perhatian pemerintah daerah secara berkelanjutan. Pemerintah tidak semestinya hanya hadir ketika pembangunan sudah masuk dalam proyek, tetapi juga harus memastikan pemeliharaan dan penanganan infrastruktur berjalan ketika masyarakat menghadapi persoalan di lapangan.

Pertanyaan berikutnya adalah apakah ruas jalan di Desa Sihusapi tersebut telah masuk dalam pendataan jalan daerah, bagaimana kondisi terakhirnya, dan apakah pemerintah memiliki program pemeliharaan atau peningkatan terhadap ruas tersebut.

Jika memang terdapat kerusakan yang sudah diketahui, publik berhak mengetahui mengapa penanganannya belum dilakukan dan apa alasan pemerintah belum memberikan perhatian terhadap ruas tersebut.

Sebaliknya, apabila jalan tersebut ternyata bukan merupakan kewenangan Pemkab Samosir, pemerintah juga perlu memberikan penjelasan secara terbuka agar masyarakat tidak dibebani harapan dan tanggung jawab yang keliru.

Sebab itu, persoalan ini tidak cukup dijawab dengan mengapresiasi swadaya masyarakat.

Swadaya adalah bentuk partisipasi warga, bukan pengalihan tanggung jawab pemerintah.

Pemerintah daerah tetap dituntut memastikan setiap infrastruktur publik yang menjadi kewenangannya berada dalam kondisi layak dan dapat dimanfaatkan masyarakat. Jangan sampai masyarakat terpaksa memperbaiki sendiri jalan yang rusak karena pemerintah tidak kunjung hadir.

Kondisi tersebut sekaligus menjadi pertanyaan mengenai efektivitas pengawasan dan pemetaan kondisi infrastruktur di tingkat desa. Apakah pemerintah secara rutin melakukan monitoring terhadap jalan-jalan kabupaten di wilayah pedesaan, atau persoalan baru diketahui setelah masyarakat mengunggahnya ke media sosial?

Pembangunan daerah juga tidak semestinya hanya diukur dari proyek-proyek besar yang mudah terlihat. Bagi masyarakat desa, jalan yang layak adalah pembangunan yang paling nyata karena langsung menyentuh aktivitas kehidupan mereka setiap hari.

Jika benar jalan tersebut berstatus jalan kabupaten, maka swadaya warga di Sihusapi seharusnya menjadi alarm bagi Pemkab Samosir untuk segera melihat kondisi ruas tersebut, bukan sekadar menjadi catatan bahwa masyarakat telah bergotong royong memperbaikinya.

Untuk memastikan kebenaran informasi tersebut, deliksumut.com akan melakukan penelusuran lebih lanjut ke lapangan dan instansi terkait. Penelusuran akan mencakup status ruas jalan, kewenangan penanganan, kondisi fisik jalan, riwayat penanganan, serta program pemerintah terhadap ruas jalan di Desa Sihusapi.

Apakah benar jalan tersebut merupakan jalan kabupaten? Jika benar, mengapa masyarakat harus memperbaikinya dengan dana swadaya?

Jawaban atas pertanyaan tersebut akan menjadi bagian dari penelusuran dan pemberitaan lanjutan deliksumut.com.

(Samsir Sitanggang)

Exit mobile version