Hukum  

DR Ramces Pandiangan SH MH Menyampaikan tanha adat tanah ulayat jangan sampai habis

tanah adat dan tanah ulayat harus di jaga dan di lestarikan hal ini sangat berperan penting bagi generasi muda yang pergi merantau suatu ketika kembali ke kampng halaman, ketersedian tanah adat dan tanah ulayat sangat menunjang terhadap gerasi berikutnya demi ke langsungan adat dan budaya sutu entitas masyarakat pedesaan,ke kayaan ragam budaya dan tanaman sangat luar biasa di hutan tanah adat masyarakat setempat tradisi adat dan kebiasaan, menarik minat wisatawan manca negara, dengan demikian negara tidak boleh secara sepihak mengelola tanah tanah adat dan tanah ulayat, karena tanah adat dan tanah ulayat inilah yang menggambarkan suatu budaya suku suku tertentu, ketika tanah adat masyarakat di babat habis sejalan proses yang bergulir kekayaan adat dan budaya bangsa ini akan terkikis oleh tindakan pemerintah.

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *