tanah adat dan tanah ulayat harus di jaga dan di lestarikan hal ini sangat berperan penting bagi generasi muda yang pergi merantau suatu ketika kembali ke kampng halaman, ketersedian tanah adat dan tanah ulayat sangat menunjang terhadap gerasi berikutnya demi ke langsungan adat dan budaya sutu entitas masyarakat pedesaan,ke kayaan ragam budaya dan tanaman sangat luar biasa di hutan tanah adat masyarakat setempat tradisi adat dan kebiasaan, menarik minat wisatawan manca negara, dengan demikian negara tidak boleh secara sepihak mengelola tanah tanah adat dan tanah ulayat, karena tanah adat dan tanah ulayat inilah yang menggambarkan suatu budaya suku suku tertentu, ketika tanah adat masyarakat di babat habis sejalan proses yang bergulir kekayaan adat dan budaya bangsa ini akan terkikis oleh tindakan pemerintah.
DR Ramces Pandiangan SH MH Menyampaikan tanha adat tanah ulayat jangan sampai habis
Rekomendasi untuk kamu
Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun berhasil mengungkap kasus peredaran narkoba dengan menangkap…
Pematangsiantar | DelikSumut – Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH. SIK diwakili Kabag Ops…
Simalungun | DelikSumut – Satuan Reserse Kriminal (Sat Reskrim) Polres Simalungun menyelesaikan tahap II penanganan…
Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun kembali menunjukkan komitmennya dalam memberantas peredaran narkoba di wilayah…
Simalungun | DelikSumut – Tim Inafis Sat Reskrim Polres Simalungun menunjukkan kesigapan dan profesionalitas tinggi…