Hukum  

Sidang Pembacaan Tuntutan 10 Anggota Polresta Barelang Ditunda, Jaksa Abdullah: Surat Tuntutan Belum Selesai

Batam| Deliksumut.com

Sidang pembacaan tuntutan terhadap 10 anggota Polresta Barelang yang terlibat penggelapan barang bukti jenis sabu-sabu ditunda karena jaksa penuntut umum (JPU) belum selesai meracik surat tuntutannya, Senin (19 Mei 2025).

10 anggota Polresta Barelang itu bernama Kompol Satria Ananda, Iptu Shigit Sarwo Edhi, Fadillah, Wan Rahmat, Arianto, Ma’ruf Rambe, Alex Chandra, Junaidi Gunawan, Jaka Surya, Rahmadi.

Selanjutnya masih ada 2 terdakwa lainnya bernama Zulkifli Simanjuntak (mantan anggota TNI AD Yonif 134 Tuah Sakti Barelang) dan Azis Martua Siregar (mantan Brimob Polda Kepri).

Dalam persidangan JPU, Abdullah mengatakan bahwa surat tuntutan belum selesai diracik.

“Mohon ditunda, Yang Mulia. Surat tuntutan belum siap,” kata Abdullah dalam persidangan yang dipimpin oleh majelis hakim PN Batam, Tiwik (ketua majelis) dan Douglas Napitupulu, Andi Bayu Mandala Putera Syadli.

Mendengarkan dalih yang dilontarkan Abdullah membuat Tiwik menunda persidangan itu.

“Jadi untuk saudara terdakwa ya. Seharusnya hari ini sidang tuntutan, tetapi penuntut umum belum siap untuk membacakannya makanya sidang ditunda. Jadi kembali ke dalam tahanan,” ucap Tiwik.

Tiwik menunda persidangan sampai dengan hari Senin (26 Mei 2025) mendatang.

“Persidangan kita tutup dan kita lanjutkan minggu depan,” ujar Tiwik sembari mengetuk palu hakimnya sebanyak 3 kali sebagai simbol persidangan ditutup.

Seperti diketahui masa penahanan untuk para terdakwa akan habis pada tanggal 15 Juni 2025 mendatang. Penahanan ini sebenarnya sudah masuk masa perpanjangan yang kedua kalinya dari Ketua Pengadilan Tinggi Kepri.

Jika 12 orang terdakwa itu tidak segera dijatuhkan vonis oleh PN Batam maka dimungkinkan akan dibebaskan demi hukum.

Penulis: JP

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *