Hukum  

Masalah Perkelahian di Jalan Rakutta Sembiring, Berujung Di Polsek Siantar Martoba Dengan Problem Solving

Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui personil piket SPKT, Unit Fungsi dan Bhabinkamtibmas menyelesaikan perkara perkelahian melalui problem solving, Senin (19/05/2025) pukul 04.00 Wib.

Kapolsek Siantar Martoba AKP Restuadi.SH, mengatakan perkelahian itu terjadi di Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Pondok Sayur, Kecamatan Sianțar Martoba, Kota Pematangsianțar tepatnya Lapangan Simpang Pesantren.

Awalnya, pihak 1 inisial AL (17) warga Jalan Rakutta Sembiring, Gang Rukun, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba dan pihak 2 DS (17) warga yang sama bermain kartu domino. Namun terjadi kecurangan sehingga mengakibatkan kedua belah pihak terlibat perkelahian.

Selanjutnya, kedua belah pihak langsung dilakukan mediasi di Polseķ Siantar Martoba yang hasilnya kedua belah pihak sepakat berdamai secara kekeluargaan dan tidak menuntut proses hukum dikemudian hari.
Adanya persamaan itu maka perkara perkelahian tersebut diselesaikan melalui problem solving.

“Kedua belah pihak sudah membuat surat perdamaian bermaterai,” Pungkas AKP Restuadi. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *