Simalungun | Deliksumut – Kinerja profesional Tim Laser Unit Jatanras Satuan Reserse Kriminal Polres Simalungun kembali teruji dalam merespons laporan masyarakat dengan cepat dan tepat. Tim LASER Polres Simalungun berhasil menyelesaikan kasus dugaan penyekapan seorang perempuan di wilayah Polsek Panei Tongah hanya dalam hitungan hari, membuktikan komitmen Polri dalam menjaga kamtibmas dan memberikan pelayanan terbaik kepada masyarakat.
Kasat Reskrim Polres Simalungun AKP Herison Manullang, S.H., saat dikonfirmasi, Sabtu (16/8/2025) pukul 14.40 WIB, menjelaskan bahwa kasus ini merupakan contoh nyata implementasi “Polri untuk Masyarakat” melalui respons cepat terhadap laporan yang masuk dari masyarakat.
“Tim LASER Polres Simalungun langsung melaksanakan pengecekan ke lokasi yang dilaporkan setelah menerima informasi adanya dugaan penyekapan terhadap seorang perempuan di wilayah hukum Polsek Panei Tongah,” ujar AKP Herison menjelaskan kecepatan respons tim dalam menangani laporan tersebut.
Kasus bermula dari laporan dugaan penyekapan yang terjadi di Jalan Guru Giman, Simpang Kantor Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei, Kabupaten Simalungun. Merespons laporan tersebut, tim gabungan langsung melakukan pengecekan pada Jumat, 8 Agustus 2025, pukul 22.00 WIB.
“Kinerja tim kami terbukti dari kecepatan dan ketepatan respons. Pengecekan dilakukan langsung oleh Bhabinkamtibmas, Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah beserta anggota, Kanit I Reskrim Polres bersama Tim LASER, dan didampingi Kepala Desa setempat,” ucap AKP Herison menjelaskan koordinasi lintas unit yang solid.
Dari hasil penyelidikan mendalam, tim menemukan bahwa pelapor bernama Nurul Khomaria br Harahap berada di rumah tante kandungnya, Lanniari br Siregar, di Nagori Bosar, Kecamatan Panombean Panei. “Setelah dilakukan interogasi kepada saksi-saksi dan Kepala Desa Suarno, terungkap bahwa pelapor baru tiba di rumah tantenya pada Selasa pagi, 5 Agustus 2025,” ungkap AKP Herison.
Tujuan kedatangan Nurul Khomaria ternyata untuk mengurus administrasi paspor guna berangkat ke Malaysia menjenguk kakaknya, Sapna Amelia, yang tinggal di negara tersebut. “Dari keterangan tante pelapor, Lanniari, bahwa pelapor datang sendiri dari Provinsi Riau untuk pengurusan administrasi paspor,” ujar AKP Herison menjelaskan latar belakang kasus.
Namun, dalam perkembangan penyelidikan, pelapor menyatakan tidak jadi melanjutkan rencana ke Malaysia dan berniat kembali ke tempat kerjanya di Provinsi Riau. “Setelah ditanyakan lebih lanjut, pelapor mengaku tidak berniat lagi ke Malaysia dan ingin pulang ke Provinsi Riau ke tempat kerja sebelumnya,” ucap AKP Herison.
Hasil penyelidikan menunjukkan bahwa dugaan penyekapan yang dilaporkan ternyata tidak benar dan hanya merupakan kesalahpahaman belaka. “Tante pelapor hanya belum mengizinkan pelapor keluar rumah karena ini pertama kalinya pelapor datang ke Kabupaten Simalungun, sehingga timbul kekhawatiran untuk keselamatan pelapor,” ungkap AKP Herison menjelaskan akar permasalahan.
Untuk memastikan transparansi dan menghindari kesalahpahaman lebih lanjut, tim melakukan video call dengan ibu kandung dan kakak kandung pelapor yang berada di Provinsi Riau. “Ibu dan kakak kandung pelapor sudah berbicara langsung melalui video call dengan Kanit I Reskrim dan tante kandung pelapor untuk mengklarifikasi situasi,” ujar AKP Herison.
Sebagai tindak lanjut profesional, seluruh pihak terkait kemudian dibawa ke Polsek Panei Tongah untuk diambil keterangan lebih lanjut guna melengkapi berkas administrasi. “Kinerja tim kami tidak berhenti pada penyelesaian kasus, tetapi juga memastikan semua prosedur hukum terpenuhi dengan baik,” ucap AKP Herison.
Operasi ini melibatkan personel gabungan yang terdiri dari Kanit I Jatanras Polres Simalungun beserta anggota, Kanit Reskrim Polsek Panei Tongah beserta anggota, dan Bhabinkamtibmas Aiptu O.I Sianturi, menunjukkan koordinasi solid antar unit.
“Kasus ini membuktikan bahwa Unit Jatanras Sat Reskrim Polres Simalungun selalu siap merespons setiap laporan masyarakat dengan cepat, tepat, dan profesional demi menjaga kamtibmas di wilayah hukum kami,” tegas AKP Herison mengakhiri keterangannya. (PN)