Simalungun | DelikSumut – Satuan Narkoba Polres Simalungun bersama jajaran Polsek Perdagangan kembali menunjukkan kinerja optimal dalam pemberantasan peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Simalungun. Kerja keras tim berbuah manis dengan berhasilnya pengungkapan kasus narkotika dan penangkapan seorang pelaku pengedar yang tengah menyimpan narkoba jenis sabu dan ganja di kediamannya.
Saat dikonfirmasi pada hari Rabu, (12/11/2025), sekitar pukul 18.00 WIB, Kepala Satuan Narkoba Polres Simalungun AKP Henry Salamat Sirait, S.IP., S.H., M.H., menjelaskan kronologis penangkapan yang terjadi pada Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 19.20 WIB di sebuah rumah yang terletak di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Operasi penangkapan ini merupakan hasil kerja keras dan kecermatan personel Polsek Perdagangan yang telah melakukan pengintaian dan penyelidikan berdasarkan informasi dari masyarakat. Kami berhasil mengamankan seorang tersangka berinisial AR alias Ucok beserta barang bukti berupa narkoba jenis sabu dan ganja,” ujar AKP Henry Salamat Sirait dengan tegas.
Kepala Kepolisian Sektor Perdagangan, AKP Ibrahim Sopi, S.H., M.H., menyampaikan bahwa tersangka yang berhasil diamankan adalah Aneka Ria Safari alias Ucok, laki-laki berusia 32 tahun, berprofesi sebagai wiraswasta, beralamat di Lingkungan V Kampung Simponi, Kelurahan Perdagangan III, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
“Tersangka AR alias Ucok kami amankan di dalam kamar rumahnya setelah personel kami melakukan penggerebekan. Pelaku tidak sempat melarikan diri karena operasi kami lakukan dengan cepat dan terencana,” ucap Kapolsek Perdagangan dengan penuh wibawa.
AKP Henry Salamat Sirait menjelaskan bahwa operasi penangkapan berawal dari informasi masyarakat yang diterima pada hari Sabtu, 8 November 2025, sekitar pukul 18.00 WIB. Informasi tersebut menyebutkan bahwa di rumah milik tersangka sering terlihat beberapa orang berkumpul yang dicurigai sedang melakukan transaksi dan mengonsumsi narkoba.
“Informasi dari masyarakat sangat penting dalam pemberantasan narkoba. Kami langsung menindaklanjuti informasi tersebut dengan melakukan penyelidikan dan pengintaian. Sekitar pukul 19.20 WIB, tim kami melakukan penggerebekan dan berhasil mengamankan tersangka,” ungkap Kasat Narkoba Polres Simalungun.
Lebih lanjut, AKP Ibrahim Sopi menjelaskan bahwa setelah tersangka diamankan, personel Polsek Perdagangan yang didampingi oleh Kepala Lingkungan V Simponi bernama Suherman melakukan penggeledahan di dalam kamar tersangka. Dari penggeledahan tersebut, petugas menemukan satu buah tas sandang warna hitam yang di dalamnya terdapat dompet kecil warna merah.
“Setelah dompet merah tersebut dibuka, kami menemukan sejumlah barang bukti yang terdiri dari beberapa plastik klip berisi narkoba jenis sabu, daun ganja kering, timbangan elektrik, buku catatan penjualan, dan uang tunai sebesar Rp134.000,” ucap Kapolsek Perdagangan menjelaskan temuan barang bukti.
Kasat Narkoba Polres Simalungun merinci barang bukti yang berhasil diamankan, antara lain satu buah tas sandang warna hitam berisi dompet kecil warna merah yang di dalamnya terdapat empat plastik klip kecil diduga berisi sabu, lima plastik klip kecil berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi sabu, satu plastik klip sedang berisi daun ganja kering beserta kertas linting, plastik klip kecil kosong, satu unit timbangan elektronik merek HD, satu buah buku catatan penjualan, dan uang tunai senilai Rp134.000.
“Total barang bukti yang berhasil kami amankan adalah ganja dengan berat bruto 2,61 gram dan sabu dengan berat bruto 2,47 gram. Ini merupakan bukti nyata bahwa tersangka memang terlibat dalam peredaran narkotika,” ujar AKP Henry Salamat Sirait.
Dalam pemeriksaan awal, tersangka mengakui bahwa narkoba jenis ganja dan sabu yang ditemukan merupakan miliknya yang diperoleh dari seorang laki-laki berinisial A, warga Simpang Gambus, Kabupaten Batu Bara.
“Tersangka mengaku membeli narkoba tersebut dari seorang bandar di Kabupaten Batu Bara. Kami akan terus mengembangkan kasus ini untuk mengungkap jaringan yang lebih besar,” ungkap Kasat Narkoba dengan tegas.
AKP Ibrahim Sopi menambahkan bahwa tersangka beserta barang bukti telah dibawa ke Kantor Satuan Reserse Narkoba Polres Simalungun untuk menjalani proses penyidikan lebih lanjut. Pihak kepolisian telah menerbitkan laporan polisi dan akan melengkapi berkas administrasi penyidikan untuk selanjutnya dilimpahkan ke Kejaksaan.
“Kami akan terus melakukan upaya maksimal untuk mengungkap jaringan peredaran narkoba di wilayah Simalungun. Tersangka terancam dijerat dengan pasal tindak pidana narkotika yang berlaku,” pungkas Kapolsek Perdagangan mengakhiri keterangannya. (PN)












