Simalungun | DelikSumut – Komitmen TNI dalam mendukung upaya pemberantasan Narkoba terus ditunjukkan secara nyata. Personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun berhasil mengungkap dua kasus penyalahgunaan narkotika jenis sabu-sabu di dua lokasi berbeda wilayah Kabupaten Simalungun, Selasa (27/1/2026).
Penindakan pertama dilakukan sekitar pukul 15.30 WIB di sebuah rumah kosong yang beralamat di Kompleks RS Laras, Nagori Naga Jaya I, Kecamatan Bandar Huluan, Kabupaten Simalungun. Dari lokasi tersebut, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun mengamankan tiga orang yang diduga sebagai pengedar narkotika.
Ketiga terduga pelaku masing-masing berinisial MN (36), IS (41), dan DK (31), yang seluruhnya berprofesi sebagai wiraswasta dan berdomisili di wilayah Kabupaten Simalungun. Penangkapan ini dilakukan berdasarkan informasi masyarakat yang merasa resah dengan aktivitas mencurigakan di lingkungan sekitar.
Dari tangan para terduga, petugas berhasil mengamankan sejumlah barang bukti berupa satu paket besar narkotika jenis sabu-sabu dengan berat bruto 6,79 gram, lima paket kecil sabu-sabu dengan berat bruto 0,81 gram, satu butir pil ekstasi warna hijau, beberapa unit telepon genggam, uang tunai, alat hisap (bong), plastik klip berbagai ukuran, kaca pirek, timbangan digital, serta perlengkapan lain yang diduga digunakan dalam aktivitas peredaran narkoba. Total berat bruto sabu-sabu yang diamankan dari lokasi pertama mencapai 7,67 gram.
Selang beberapa jam kemudian, tepatnya sekitar pukul 17.05 WIB, personel Unit Intel Kodim 0207/Simalungun kembali melakukan pengamanan terhadap empat orang yang diduga terlibat sebagai pengedar sekaligus pengguna narkotika jenis sabu-sabu. Penindakan kedua ini berlangsung di Huta IV Nagori Sidotani, Kecamatan Bandar, Kabupaten Simalungun.
Empat terduga pelaku yang diamankan masing-masing berinisial DD (32), AS (33), DL (33), dan JW (36). Dari lokasi tersebut, petugas mengamankan 12 paket kecil sabu-sabu dengan berat total 1,96 gram, uang tunai sebesar Rp110.000, beberapa unit telepon genggam, kaca pirex, plastik klip kosong, serta sejumlah barang lain yang diduga berkaitan dengan aktivitas penyalahgunaan narkoba.
Komandan Kodim 0207/Simalungun, Letkol Inf Gede Agus Dian Pringgana, S.Sos., M.M.A.S., M.Han., menyampaikan bahwa keberhasilan pengungkapan ini merupakan hasil kerja sama dan kepedulian masyarakat yang berani melaporkan adanya indikasi peredaran narkoba di lingkungannya. TNI, khususnya Kodim 0207/Simalungun, akan terus bersinergi dengan aparat penegak hukum lainnya guna menjaga generasi muda dari bahaya narkotika.
“Penyalahgunaan narkoba adalah ancaman serius bagi masa depan bangsa. Kami mengajak seluruh elemen masyarakat untuk bersama-sama menjaga lingkungan agar tetap aman, sehat, dan bebas dari narkoba,” tegasnya.
Seluruh terduga pelaku beserta barang bukti selanjutnya di serahkan ke Polres Simalungun untuk proses hukum lebih lanjut sesuai dengan ketentuan yang berlaku. (PN)












