Simalungun | DelikSumut – Polres Simalungun melalui Plt. Kasipropam IPTU Soni Silalahi, SH., dan anggota Sipropam melaksanakan kegiatan pembinaan Etika Profesi dan sosialisasi Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi Polri dan Komisi Kode Etik Polri di tiga Polsek; Tanah Jawa, Bangun, dan Perdagangan, Selasa (24/10/2023).
Kegiatan ini dilaksanakan sebagai bagian dari upaya pencegahan dan mitigasi pelanggaran oleh anggota Polri serta pembinaan pencegahan perilaku menyimpang, sesuai dengan Undang-Undang No.2 Tahun 2002 tentang Kepolisian Negara RI, Surat Telegram Kapolri, dan Surat Perintah Kapolres Simalungun.
Kegiatan dihadiri oleh Kapolsek dan anggota Polsek setempat. Rangkaian acara meliputi sosialisasi Perpol No. 7 Tahun 2022 dan pembinaan etika serta pencegahan dan mitigasi pelanggaran anggota Polri.
“Kegiatan ini sangat penting untuk terus memelihara profesionalisme dan integritas anggota Polri. Kami berharap sosialisasi dan pembinaan ini dapat membantu anggota dalam meningkatkan pemahaman dan penerapan Kode Etik Profesi,” ujar Plt. Kasipropam Polres Simalungun.
Di akhir acara, Plt. Kasipropam mengimbau kepada seluruh anggota Polri untuk dapat menerapkan kode etik dan etika profesi dalam tugas sehari-hari. Upaya ini diharapkan dapat mencegah terjadinya perilaku menyimpang yang dapat merusak citra Polri di masyarakat.(PN)