Medan| Deliksumut.com
Senin 20 April 2026 Diujung agenda persidangan Prapid Danil Syahputra (38) dan Muchtar (52) di Pengadilan Negeri (PN) Medan Tim kuasa hukum menghadirkan saksi ahli
Saksi Ahli Hukum pidana bernama Dr. Andi Hakim Lubis menjelaskan berbagai macam pertanyaan dari Hakim Zulfikar, S.H., M.H dan dari Kuasa Hukum terlapor Poltak Rizal Jauhari Sitinjak,SH , Berfikir Zebua,S.H ,M.H dan Dody Nainggola,SH
Dalam kesaksiannya, Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH menjelaskan penetapan tersangka oleh kepolisian didasarkan pada minimal dua alat bukti sah (keterangan saksi, ahli, surat, petunjuk, atau keterangan terdakwa) melibatkan gelar perkara dan pemeriksaan calon tersangka untuk menjamin keabsahan hukum.
Saksi Ahli pun menjelaskan bahwa calon tersangka seharusnya diberikan kesempatan untuk memberikan mengajukan saksi untuk membela diri dalam suatu kasus yang dipersangkakan kepadanya keterangan terlebih dahulu dan
boleh mengajukan saksi untuk membela diri dalam suatu kasus yang dipersangkakan kepadanya ujar Dr. Andi Hakim Lubis, SH.MH berdasarkan Putusan MK No. 21/PUU-XII/201
Dalam persidangan Prapid pun saksi Ahli menjabarkan prosedur penyelidikan sesuai dengan KUHAP terutama mengenai pemanggilan, pemeriksaan saksi, dan pemenuhan hak-hak tersangka serta menguji validitas visum et repertum dan saksi kunci beserta Pemeriksaan calon tersangka untuk menjamin tegaknya prinsip due process of law (proses hukum yang adil), melindungi hak asasi manusia (HAM), serta mewujudkan kepastian hukum yang berkeadilan
Sementara itu, Poltak Rizal Jauhari Sitinjak, SH kuasa hukum Danil dan Muchtar kepada wartawan usai sidang di PN Medan mengatakan pelanggaran prosedur ini berimplikasi pada gugurnya status hukum tindakan penyidikan tersebut di mata hakim prapid dan Jika penyidikan terbukti tidak sesuai (cacat formil), hakim praperadilan berwenang membatalkan penetapan tersangka dan memerintahkan rehabilitasi nama baik. Untuk itu, kita meminta Hakim lebih Subjektif dalam putusan.(Red*RTA)












