SIDIKALANG, deliksumut.com – Seorang Aparatur Sipil Negara (ASN) yang berprofesi sebagai guru di Kabupaten Dairi menjadi perhatian setelah hadir sebagai saksi dalam sidang sengketa tanah di Pengadilan Negeri Sidikalang, Selasa (4/8/2026), dengan masih mengenakan pakaian dinas ASN pada hari kerja.
Sidang lanjutan perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk tersebut mengagendakan pemeriksaan saksi dari pihak penggugat. Berdasarkan pantauan langsung wartawan deliksumut.com di ruang sidang, persidangan dimulai sekitar pukul 11.00 WIB.
Persidangan dipimpin Ketua Majelis Hakim Guntur Aris Prabowo, S.H. Sidang turut dihadiri keluarga penggugat, kuasa hukum penggugat, kuasa hukum tergugat Dr. Ramces Pandiangan, S.H., M.H. bersama anggota tim kuasa hukum Tiopan Tarigan, S.H. dan Roy Sinaga, S.H.,Henri Sitanggang, SH serta para saksi dari penggugat.
Dalam agenda pemeriksaan saksi, pihak penggugat menghadirkan Dormauli Situmorang, yang diketahui merupakan guru di SD Negeri Lau Pinang, Kabupaten Dairi.
Saat memberikan keterangan di hadapan Majelis Hakim, Dormauli juga mendapat pertanyaan dari Tiopan Tarigan, S.H., tim kuasa hukum tergugat, terkait prosedur izin meninggalkan tugas kedinasan untuk menghadiri persidangan. Menjawab pertanyaan tersebut, Dormauli menyatakan telah meminta izin kepada kepala sekolah melalui aplikasi WhatsApp sebelum hadir sebagai saksi.
Usai memberikan keterangan di persidangan, Dormauli diwawancarai wartawan mengenai dasar dirinya memberikan kesaksian dalam perkara tersebut.
Ketika ditanya mengenai kapasitasnya hadir sebagai saksi, ia menjawab singkat.
“Saya sebagai saksi karena saya jemaatnya Pak Daniel,” ujarnya.
Saat ditanya lebih lanjut sejauh mana pengetahuannya mengenai sengketa tanah yang terjadi di Kecamatan Sidiangkat, Dormauli mengaku hanya mengetahui secara umum.
“Sebatas ada masalah,” katanya.
Wartawan deliksumut.com kemudian kembali meminta penjelasan apakah dirinya mengetahui secara langsung proses jual beli, riwayat kepemilikan tanah, maupun fakta-fakta yang menjadi pokok sengketa. Namun, Dormauli memilih mengakhiri wawancara tanpa memberikan penjelasan lebih lanjut.
Perhatian juga tertuju pada kehadiran Dormauli yang masih mengenakan pakaian dinas ASN saat memenuhi panggilan sidang pada hari kerja.
Menjawab pertanyaan wartawan mengenai izin meninggalkan tugas kedinasan, Dormauli menyatakan telah memperoleh izin dari atasannya karena seluruh jadwal mengajarnya pada hari itu telah selesai.
“Sudah, Pak. Karena saya tadi sudah tidak ada lagi jam mengajar. Kita sudah selesai, kita sudah izin,” jelasnya.
Tidak lama kemudian, Dormauli meninggalkan area Pengadilan Negeri Sidikalang.
Berdasarkan pantauan wartawan di ruang sidang, Majelis Hakim kemudian menskors persidangan selama kurang lebih 20 menit sebelum kembali melanjutkan sidang sekitar pukul 14.00 WIB dengan agenda pemeriksaan alat bukti dan saksi lainnya.
Kehadiran seorang guru ASN sebagai saksi di persidangan pada hari kerja dengan masih mengenakan pakaian dinas menjadi perhatian publik. Terlebih, kepada wartawan yang bersangkutan menyatakan hadir sebagai saksi karena merupakan jemaat salah satu pihak dalam perkara. Sementara terkait substansi sengketa, ia mengaku hanya mengetahui bahwa terdapat persoalan dan tidak mengetahui secara langsung proses jual beli maupun riwayat kepemilikan objek tanah yang menjadi pokok sengketa.
Meski demikian, relevansi, kredibilitas, serta bobot keterangan saksi sepenuhnya merupakan kewenangan Majelis Hakim untuk menilai berdasarkan keseluruhan alat bukti dan fakta hukum yang terungkap selama persidangan sebelum menjatuhkan putusan.
Hingga berita ini diterbitkan, deliksumut.com masih berupaya memperoleh konfirmasi dari Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengenai status izin yang diberikan kepada guru tersebut untuk menghadiri persidangan pada hari kerja, termasuk mekanisme pemberian izin bagi guru ASN yang memenuhi panggilan sebagai saksi di pengadilan.
Konfirmasi juga masih diupayakan kepada Badan Kepegawaian Daerah (BKD) Kabupaten Dairi terkait ketentuan disiplin ASN mengenai izin menghadiri persidangan pada hari kerja, penggunaan pakaian dinas saat memenuhi panggilan sebagai saksi, serta apakah kehadiran yang bersangkutan telah sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku. Apabila tanggapan resmi telah diterima, deliksumut.com akan memuatnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
(Samsir Sitanggang)










