SIDIKALANG, deliksumut.com – Guru Aparatur Sipil Negara (ASN) SD Negeri Lau Pinang, Dormauli Situmorang, memberikan klarifikasi terkait kehadirannya sebagai saksi dalam sidang perkara perdata Nomor 21/Pdt.G/2026/PN Sdk di Pengadilan Negeri Sidikalang. Klarifikasi tersebut disampaikan setelah wartawan deliksumut.com mengonfirmasi Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi mengenai mekanisme perizinan guru ASN yang menghadiri persidangan pada hari kerja.
Sebelumnya, wartawan deliksumut.com mengirimkan permintaan konfirmasi kepada Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, Jaspin Sihombing, melalui pesan WhatsApp, Selasa (4/8/2026). Konfirmasi tersebut mempertanyakan apakah guru ASN diperbolehkan meninggalkan tugas kedinasan untuk menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara perdata yang tidak berkaitan dengan tugas kedinasan, apakah cukup dengan meminta izin kepada kepala sekolah melalui WhatsApp, atau terdapat prosedur administrasi lain yang wajib dipenuhi.
Menanggapi pertanyaan tersebut, Jaspin Sihombing hanya memberikan jawaban singkat.
“Horas Lae… Kita klarifikasi dgn ybs.”
Jawaban tersebut belum menjelaskan mekanisme perizinan maupun ketentuan administrasi yang menjadi dasar bagi guru ASN untuk meninggalkan tugas pada hari kerja.
Tidak lama setelah konfirmasi dikirimkan kepada Kepala Dinas Pendidikan, Dormauli Situmorang menghubungi wartawan dan menemui langsung di halaman Pengadilan Negeri Sidikalang untuk memberikan penjelasan.
Dalam keterangannya, Dormauli menegaskan kehadirannya di persidangan tidak mengganggu tugasnya sebagai guru. Ia mengaku telah meminta izin kepada kepala sekolah melalui pesan WhatsApp sebelum menghadiri sidang dan seluruh jam mengajarnya pada hari itu telah selesai.
“Saya tidak menelantarkan siswa karena jam belajar saya sudah selesai,” ujarnya.
Ia juga berharap persoalan tersebut tidak lagi menjadi polemik dan pemberitaan supaya tidak ditindaklanjuti. Menurutnya, kejadian itu menjadi pembelajaran bagi dirinya dan ia berkomitmen untuk menjalankan tugas sebagai guru dengan lebih baik.
Meski demikian, klarifikasi tersebut belum menjawab pertanyaan mengenai apakah mekanisme perizinan melalui pesan WhatsApp telah memenuhi ketentuan administrasi kepegawaian yang berlaku bagi ASN ketika menghadiri persidangan yang berkaitan dengan kepentingan pribadi pada hari kerja.
Sejumlah warga yang dimintai tanggapan oleh wartawan menilai persoalan tersebut perlu mendapat penjelasan resmi dari instansi yang berwenang agar tidak menimbulkan perbedaan penafsiran mengenai disiplin ASN. Mereka mempertanyakan apakah izin melalui pesan WhatsApp kepada kepala sekolah sudah memenuhi prosedur administrasi atau seharusnya disertai izin tertulis sesuai ketentuan kepegawaian.
Masyarakat juga berharap Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi memberikan penjelasan yang jelas mengenai mekanisme perizinan bagi guru ASN yang harus menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara pribadi, sehingga terdapat kepastian aturan yang berlaku bagi seluruh ASN di lingkungan pendidikan.
Hingga berita ini diterbitkan, Kepala Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi belum memberikan penjelasan resmi mengenai prosedur perizinan maupun dasar administrasi yang menjadi acuan apabila guru ASN menghadiri persidangan sebagai saksi dalam perkara yang bersifat pribadi pada hari kerja.
Konfirmasi juga masih terus diupayakan kepada Kepala BKPSDM Kabupaten Dairi untuk memperoleh penjelasan mengenai ketentuan disiplin ASN terkait izin meninggalkan tempat tugas pada jam kerja, penggunaan pakaian dinas saat menghadiri persidangan, serta prosedur administrasi yang semestinya ditempuh.
Dalam Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, ASN diwajibkan menjaga integritas, profesionalitas, menaati ketentuan peraturan perundang-undangan, serta melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab.
Sementara itu, Peraturan Pemerintah Nomor 94 Tahun 2021 tentang Disiplin Pegawai Negeri Sipil mengatur bahwa setiap PNS wajib menaati jam kerja, melaksanakan tugas kedinasan dengan penuh tanggung jawab, serta mematuhi ketentuan yang berlaku. Penilaian mengenai ada atau tidaknya pelanggaran disiplin merupakan kewenangan Pejabat Pembina Kepegawaian (PPK) melalui mekanisme pemeriksaan sesuai peraturan perundang-undangan.
(Samsir Sitanggang)
Redaksi deliksumut.com tetap membuka ruang hak jawab dan akan memuat setiap klarifikasi maupun penjelasan resmi dari Dinas Pendidikan Kabupaten Dairi, BKPSDM Kabupaten Dairi, maupun pihak-pihak terkait lainnya sebagai bagian dari pemberitaan yang berimbang.
Keterangan Foto : Dormauli Situmorang mengenakan seragam ASN saat meninggalkan Ruang Sidang PN Sidikalang (5/8/2026)












