delikSumut | Samosir,-Bertempat di Saulina resort Pangururan KPU Samosir menggelar Forum Group Discussion “Kampanye dan Zona Pemasangan Alat Peraga Kampanye Pemilihan Umum 2024”.(28/11/2023)
Pada kegiatan tersebut hadir sebagai Narasumber dari Pihak KPU Samosir, Pemkab Samosir,Kepolisian Resort Samosir,Bawaslu dan dari Kejari Samosir.
Vincentius AP Sitinjak selaku Ketua KPU Samosir menyampaikan, Kegiatan Sosialisasi ini dalam rangka Pencerahan dan untuk menyamakan persepsi tentang berbagai hal yang menyangkut surat Keputusan KPU tentang penetapan lokasi kampanye dan lokasi pemasangan alat peraga kampanye termasuk berbagai hal yang menyangkut tentang Pelanggaran kampanye dan Netralitas ASN.
Vincen juga menjelaskan tentang metode kampanye, kampanye dapat dilakukan dengan rapat tertutup,rapat umum terbuka dan pemasangan iklan di Media Online,Media Cetak dan Media Sosial.Setiap peserta pemilu dapat melakukan promosi di media sosial maksimal 20(dua puluh) akun resmi yang sudah disampaikan ke KPU.
Karena selama ini dimedia sosial seperti menjadi kebiasaan baru ucapan hinaan dan fitnah kepada orang lain bagai jamur dimusim penghujan dan seperti tidak ada larangan,jelas Vincen.
Sementara Tunggul Sinaga menyampaikan Netralitas ASN.
ASN dilarang melakukan kampanye kepada peserta pemilu,Tenaga Ahli pemenangan pasangan atau peserta pemilu.
Turut hadir pada kegiatan,Tokoh masyarakat,pengurus Partai yang akan mengikuti Pemilu 2024,dan tokoh Agama.(Sam86)