Hukum  

Abdi Negara Menerima Sugu Hati Di Tanah Garapan Afdiling 4 Bah Sorma PTPN 3 Kebun Bangun, Jadi Perbincanan.

Simalungun | Delik Sumut – Terkait dengan persoalan di Garapan PTPTN 3, tepatnya di Afdiling 4, Kelurahan Bah Sorma, Kecamatan Sitalasari, Pematangsiantar, para penggarap menerima suguh hati dari pihak PTPN 3, yang menjadi pertanyaan beberapa kalangan di Posko Mitra Harimau Pematangsiantar, mengapa ada oknum-oknum abdi negara yang menerima suguh hati, hal itu seperti dikatakan oleh para sosial control seperti Bapak R Damanik SH, pada hari Rabu (22/2/2023) jam 13.00 WIB.

Mengenai Informasi tersebut Awak media ini mempertanyakan kepada APK Kebun Bangun Doni Manurung SH, dan mbenarkan informasi tersebut, dijelaskannya bahwa, yang menerima dari oknum ASN antara lain, bermarga Manullang, seorang Pegawai K A I Siantar, pointnya antara lain, Sebagai Pegawai BUMN tidak mendukung program sesama BUMN, justru melakukan penggarapan yang dapat merugikan BUMN, sehingga menjadi pertanyaan besar, Apa sikap PT K A I atas hal tersebut, ke dua JKS Siahaan, Pegawai Dinas Perairan Kota atau Simalungun atau pegawai Perairan Provinsi Sumut, pointnya adalah Selaku Abdi Negara justru melakukan penggarapan secara ilegal terhadap lahan negara, ucap para Sosial Kontrol.(TIM)

Exit mobile version