Hukum  

Akhirnya Kapolsek Sunggal diwakili Bidkum Polrestabes Medan Hadiri Sidang Kedua Praperadilan PN Medan

Medan | Deliksumut.com

Pada Hari Selasa 14 April 2026*
Agenda Persidangan Pengecekan Identitas Para Pihak Termohon
Rabu 15 April 2026 Jawaban dari Termohon diterima di e-Court dan Replik dari Pemohon
Kamis 16 April 2026 Duplik dan Bukti surat dari Pemohon dan Termohon*
Jumat 17 April 2026 Saksi dari Pemohon dan Termohon*
Senin 20 April 2026 Kesimpulan Pemohon dan Termohon*
Rabu 22 April 2026 Putusan
Persidangan tersebut dihadiri
1. Termohon* : *KAPOLRI C.q KAPOLDA SUMUT C.q KAPOLRESTABE MEDAN C.q KAPOLSEK SUNGGAL UPM YUNUS TARIGAN DKK* Hadir 09 orang.
2. Di hadirin Oleh Kuasa Permohon 1 orang.
Danil Syahputra dan Muchtar, anggota PUK SPSI Pujimulio, Sunggal, Deli Serdang, Buruh Bongkar Muat, yang berhasil diamankan dan telah ditetapkan sebagai Tersangka, akhirnya
Tempuh Langkah Praperadilan untuk menguji Sah atau Tidak Dirinya ditetapkan sebagai Tersangka oleh Kapolsek Sunggal, Kota Medan, dalam Perkara Laporan Polisi No :
LP/B/169/II/2025/SPKT/POLSEK SUNGGAL/POLRESTABES MEDAN/POLDA SUMATERA
UTARA, tanggal 06 Februari 2026, atas nama Pelapor/Korban, SUHERMAN, ke Pengadilan
Negeri (PN) Kota Medan, Selasa (14/04/2026).
Perkara Praperadilan telah Terdaftar dengan Nomor : 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn dengan pemohon Danil Syahputra (38th) dan Muchtar (52th)
Dalam Keterangannya, Para Pemohon, tim Kapolsek Sunggal, Kota Medan dalam melakukan Penangkapan, Penetapan Tersangka, Penahanan, Perpanjangan dan SPDP di Gudang Pabrik pada saat Para Pemohon sedang bekerja untuk Berjaga Malam. tanpa Kehadiran Termohon, oleh karena itu, Majelis Hakim Tunggal meminta kepada oleh Panitera Pengganti agar mengundang
Termohon untuk Kedua kali secara Patut.
Dani Syahputra dan Muchtar mengatakan, dalam menjalani Pemeriksaan sebagai Tersangka,
Danil Syahputra bersama dengan Muchtar secara terpisah dipaksa untuk menandatangani dan mengakui Perbuatan yang tidak dilakukannya.
Untuk Proses Penangkapan sampai dengan Proses Penahanan Pelaku (Terlapor/Tersangka) pun
terjadi selama 1 (satu) Minggu dengan adanya 2 (dua) Alat Bukti Cukup yaitu Hasil Visum et
Repertum dari Korban/Pelapor dan Keterangan – Keterangan Para Saksi-Saksi, sehingga Pelaku
(Terlapor/Tersangka) pun dikenakan Pasal 262 UU 1 Tahun 2023 KUHPidana, dengan Ancaman
Hukuman Penjara Kurang Lebih 4 – 5 Tahun.
SIDANG PRAPID NO REG. PERKARA 29/Pid.Pra/2026/PN Mdn*.
*Sidang II di Pengadilan Negeri Medan*
**Pemohon : DANIL SYAHPUTRA dan MUCHTAR* dihadiri oleh Kuasa Permohon :
1. Dody Efendi Nainggolan.,S.H
Termohon* : *KAPOLRI C.q KAPOLDA SUMUT C.q KAPOLRESTABES MEDAN C.q KAPOLSEK SUNGGAL UPM YUNUS TARIGAN DKK*
HAKIM : Zulfikar,S.H.,M.H.*
PP : Romadona* (red/PRJS)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *