deliksumut.com | Samosir-Polres Samosir melakukan aksi cepat dengan berhasil mengungkap pelaku tindak pidana pembunuhan di Desa Pardomuan Nauli. Korban pembunuhan tersebut adalah RS, seorang petani berusia 58 tahun, warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Sedangkan pelaku pembunuhan tersebut adalah FS, seorang petani berusia 62 tahun, juga merupakan warga Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.
Kasat Reskrim Polres Samosir menjelaskan kronologi tindak pidana pembunuhan tersebut, “Pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 10.00 WIB, terjadi pembunuhan yang dilakukan oleh FS terhadap RS di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir.” Setelah mendapatkan keterangan dari saksi-saksi, Sat Reskrim Polres Samosir dan Polsek Pangururan langsung melakukan pengecekan Tempat Kejadian Perkara (TKP) dan melakukan penyelidikan.”
“Personil Sat Reskrim Polres Samosir berhasil menemukan diduga tersangka yang bersembunyi di perladangan di Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir pada hari Selasa tanggal 19 Maret 2024 sekitar pukul 13.00 WIB,” tambah Kasat Reskrim.
Pelaku berhasil diamankan bersama barang bukti yang menjadi alat bukti dalam kasus ini. Barang bukti yang disita antara lain 1 buah topi berwarna biru bertuliskan Satpam, 1 buah cangkul, 1 buah gagang parang, 3 buah batang ubi, 1 buah batang pohon jambu, dan 1 pasang sendal karet berwarna biru merk Swallow.
Modus operandi yang digunakan pelaku adalah dengan memukul kepala dan wajah korban menggunakan batang kayu pohon jambu yang panjangnya sekitar 1 meter. Hal ini dilakukan karena pelaku merasa sakit hati terhadap korban yang menanam ubi di depan pintu belakang rumah pelaku dengan jarak hanya 1 meter.
Kasi Humas Polres Samosir menambahkan keterangan bahwa “Saat ditemukan di TKP, Korban teegeletak ditanah dengan wajah yang berlumiran darah. Korban Adalah Adik Kandung dari Pelaku, mereka berdua (korban dan pelaku) tinggal bertetangga di desa Huta Janji Toba Dusun II Desa Pardomuan Nauli Kecamatan Pangururan Kabupaten Samosir. Dan saat ini Rabu, 20 Maret 2024 terhadap korban sedang dilakukan autopsi di Rumah Sakit Bhayangkara Medan”.
Saat ini, pelaku beserta barang bukti telah diamankan di Polres Samosir untuk dilakukan proses hukum lebih lanjut. Penangkapan pelaku ini menunjukkan respons cepat dan efektif dari aparat kepolisian dalam menangani kasus kriminal di wilayah tersebut.(Sam86