Daerah  

Aksi Massa GMPSU Geruduk Mapoldasu – Kejatisu, Desak Usut Tuntas Dugaan Tipikor Dana Hibah LPTQ Kab. Asahan

Medan | Deliksumut.com| – Gerakan Pemuda Mahasiswa Sumatera Utara Se-Jabodetabek kembali melangsungkan aksi unjuk rasa didepan Markas Kepolisian Daerah Sumatera Utara (Mapoldasu) dan Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara (Kejatisu) untuk menuntut sejumlah permasalahan dugaan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Dana Hibah LPTQ Asahan Tahun 2022, pada hari Selasa, 26 Maret 2024.

Aksi tersebut berjalan dengan lancar tanpa kendala, walaupun pihak kepolisian dan kejaksaan bersikap koperatif terhadap peserta aksi unjuk rasa yang turut berhadir.

Dalam orasinya, Ragil Al Hafiz sebagai Koordinator Lapangan meminta pihak kepolisian dan kejaksaan untuk segera memanggil serta memeriksa Zainal Arifin, Ahmad Kosim dan Hadirah Fitrah terkait aliran Dana Hibah LPTQ Kab. Asahan sebesar 1,5 Miliar pada tahun 2022.

“Pihak GPMSU Se-Jabodetabek juga mendesak untuk segera menetapkan tersangka nama-nama tersebut apabila terbukti melakukan Tipikor Dana Hibah Kab. Asahan tahun 2022 serta menegaskan tangkap seluruh oknum yang terlibat dalam dugaan korupsi tersebut,” ucapnya.

Diakhir orasi, salah seorang peserta aksi yang turut berhadir menyampaikan bahwa kami meminta Polda dan Kejati untuk memeriksa juga Bupati Asahan bahkan Kedis PU Asahan terkait dana yang digunakan selama perjalanan ke Provinsi Kalimantan Selatan pada MTQ Tingkat Nasional tahun 2022,” ungkap Fatwa Hatta.

“Jika aksi tuntutan kami tidak diproses dan diusut tuntas oleh pihak kepolisian serta kejaksaan, kami akan membawa kasus ini lebih lanjut ke Kejaksaan Agung (Kejagung) dan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK),” imbuhnya.

Ketika dikonfirmasi oleh awak media, Ketua Umum GPMSU Se-Jabodetabek, Harun Ar Rasyid akan memastikan bahwa proses ini tidak akan diam sampai disini, jika tidak ada tindak lanjut dari aksi GPMSU, kami akan pastikan turun dengan jumlah massa yang lebih besar lagi, terkhusus kami akan hadir di Kantor Kejagung dan KPK untuk menyampaikan aksi tuntutan tersebut sampai segera pihak terduga Tipikor Dana Hibah LPTQ Asahan 2022 diproses lebih lanjut, tutupnya. (A.H)

Exit mobile version