Polsek Gunung Malela Gerak Cepat Bekuk Pelaku Pengedar Sabu di Pinggir Sungai Bukit Maraja

Simalungun | Deliksimut – Polsek Gunung Malela Polres Simalungun kembali menunjukkan keseriusannya dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah hukumnya. Seorang pelaku berinisial IDD diamankan tim opsnal Polsek Gunung Malela usai kedapatan menyimpan sejumlah barang bukti diduga sabu di pinggiran sungai Huta III Sukosari, Nagori Bukit Maraja, Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun.

Hal tersebut disampaikan Kasi Humas Polres Simalungun AKP Verry Purba saat dikonfirmasi Sabtu, (20/6/2026), sekira pukul 20.20 WIB. Ia menjelaskan bahwa penangkapan ini merupakan bentuk nyata komitmen Polri yang berintegritas dan humanis dalam menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat, khususnya dalam penanganan tindak pidana narkotika.

“Ini adalah wujud keseriusan jajaran Polres Simalungun, khususnya Polsek Gunung Malela, dalam memberantas peredaran narkotika hingga ke pelosok wilayah. Kami tidak akan memberi ruang sedikit pun bagi pelaku penyalahgunaan maupun pengedar narkoba,” ujar AKP Verry Purba.

Penangkapan berlangsung pada Kamis, 18 Juni 2026, sekira pukul 13.00 WIB. Sebelumnya, pada pukul 11.00 WIB di hari yang sama, Kapolsek Gunung Malela AKP Hengki B. Siahaan, S.H., M.H., menerima informasi terkait adanya transaksi jual beli narkoba di kawasan pinggiran sungai Huta III Sukosari.

“Begitu informasi kami terima, langsung kami tindaklanjuti dengan penyelidikan ke lapangan,” ucap AKP Verry Purba menjelaskan respons cepat pihaknya.

Berdasarkan informasi tersebut, Kanit Intel Polsek Gunung Malela AIPTU Ipran Saragih bersama tim opsnal segera melakukan penyelidikan ke lokasi yang dicurigai. Setelah memastikan kebenaran informasi, sekira pukul 13.00 WIB petugas langsung melakukan penggerebekan di lokasi pinggiran sungai tersebut.

Hasil penggerebekan, petugas berhasil mengamankan satu orang pelaku berinisial IDD, laki-laki, berusia 17 tahun, beralamat di Kecamatan Gunung Malela, Kabupaten Simalungun. Dari tangan pelaku dan lokasi penangkapan, petugas turut mengamankan sejumlah barang bukti.

Barang bukti yang diamankan antara lain delapan plastik klip kecil bening yang diduga berisi narkotika jenis sabu dengan berat bruto 1,78 gram, satu plastik klip sedang berisi diduga sabu, 20 plastik klip kecil kosong, dan 10 plastik klip sedang kosong. Selain itu, turut diamankan satu skop yang terbuat dari botol aqua, satu timbangan kecil warna hitam tanpa merk, satu unit handphone merk Redmi warna biru, satu unit handphone merk Vivo warna biru, satu alat hisap bong yang terbuat dari gelas minuman merk OH5, serta satu powerbank warna hitam tanpa merk.

“Seluruh barang bukti yang diamankan menguatkan dugaan bahwa lokasi tersebut digunakan sebagai tempat aktivitas penyalahgunaan dan kemungkinan pengemasan narkotika jenis sabu,” ungkap AKP Verry Purba.

Ia menambahkan, pihaknya akan terus melakukan pendalaman terhadap kasus ini untuk mengetahui jaringan dan sumber barang haram tersebut. “Kami akan terus mendalami kasus ini, termasuk menelusuri dari mana barang tersebut didapatkan dan kemungkinan adanya pihak lain yang terlibat,” tegasnya.

Pelaku beserta seluruh barang bukti yang diamankan selanjutnya dibawa dan diserahkan ke Satuan Narkoba Polres Simalungun guna proses penyidikan lebih lanjut. Mengingat pelaku berstatus anak di bawah umur, penanganan kasus ini akan disesuaikan dengan ketentuan sistem peradilan pidana anak yang berlaku.

AKP Verry Purba mengimbau kepada seluruh elemen masyarakat, khususnya orang tua, untuk lebih intensif dalam melakukan pengawasan terhadap pergaulan anak-anak di lingkungan masing-masing. “Kami berharap peran aktif masyarakat dan orang tua dalam mengawasi pergaulan anak, agar kasus seperti ini tidak terulang kembali,” tutupnya. (PN)

Exit mobile version