Aktivitas Pemotongan Bukit dan Penimbunan Bakau Dilakukan PT BJH Bersama PT Karyatisani

Batam |Deliksumut.com

Bukit di Batam Centre Botania, Kota Batam dikeruk dan bakau ditimbun yang dilakukan oleh PT Bintan Jaya Husada (PT BJH selaku pemilik lahan) bersama dengan PT Karyatisani (selaku kontraktor) diduga tanpa mengantongi izin dari Dinas Lingkungan Hidup.

Kedatangan awak media DelikSumut.com ke lokasi pada hari Senin (10 Maret 2025) sekitar pukul 15:00 WIB. Kala itu terlihat sejumlah kendaraan berupa lori dumtruck serta beko sedang beraktivitas melakukan pengerukan bukit yang berada di area tersebut.

Selanjutnya bukit yang berhasil dikeruk akhir tanahnya diangkut menggunakan lori dumtruck untuk menimbun pohon-pohon bakau.

Ketika di lokasi itu sempat awak media ini sempat menghubungi pimpinan PT Karyatisani atas nama Aseng alias Yanto. Dalam konfirmasi itu, Aseng menolak untuk dikonfirmasi.

“Saya lagi di luar silahkan hubungi koordinator aja, Pak Yadi,” kata Aseng saat dihubungi oleh jurnalis media ini.

Berdasarkan arahan dari Aseng alias Yanto membuat jurnalis mencari Yadi. Seketika terlihat Yadi sedang menatap dari kantor Citilink Central Propertindo. Selanjutnya Yadi membuka pintu ruko yang berbahan kaca dan mempersilahkan masuk.

Yadi mengaku bahwa sebagai bagian keamanan. “Saya hanya bagian keamanan saja. Saya tidak bisa komentar banyak karena takut salah bicara nanti,” ucap Yadi.

Yadi menyebutkan bahwa kegiatan itu hanya pematangan lahan untuk dibuat menjadi menjadi perumahan. “Nantinya lahan itu akan dibangun perumahan. Kalau mau informasi terkait perizinan ini semua silahkan aja hubungi humasnya Pak Yusril Koto,” ujar Yadi.

Kala itu juga Yadi mengirimkan nomor ponsel milik Yusril Koto melalui pesan singkat WhatsApp kepada jurnalis media ini.

Selanjutnya dilakukan konfirmasi kepada Yusril Koto. Dalam konfirmasi melalui panggilan telepon menggunakan aplikasi WhatsApp, dia mengatakan bahwa aktivitas pengerukan dan penimbunan tidak merusak lingkungan.

“Kalian dulu wartawan melihat di lokasi tidak ada pengrusakan lingkungan dengan aktivitas itu. Itu lahan PT BJH dan sudah ada PL-nya seluas 27 hektar,” kata Yusril Koto.

Yusril menyebutkan bahwa pihaknya telah membayarkan kewajibannya kepada negara. “Kita sudah membayar kewajiban berupa penghasilan bukan pajak kepada negara,” ucap Yusril Koto.

Yusril juga menegaskan bahwa pihaknya telah mengantongi izin lingkungan yang dikeluarkan oleh dinas terkait. “Terkait izin semua lengkap, kalau mau lihat kita ketemu aja langsung,” ujar Yusril Koto.

Mendengarkan pernyataan itu maka awak media ini mengajak ketemu dengan Yusril Koto guna memastikan segala legalitas yang dikatongi oleh PT BJH dan PT Karyatisani.

Saat itu juga Yusril Koto terkesan menolak pertemuan tersebut. “Saya sedang sibuk. Lain waktu ketemu,” kata Yusril Koto.

Setelah konfirmasi dilakukan, Yusril Koto langsung memblokir kontak WhatsApp jurnalis DelikSumut.

Penulis: Joni Pandiangan alias JP

Exit mobile version