Polres Pematangsianțar Ungkap Dugaan Peredaran Narkoba, 3 Orang Diamankan

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsianțar bersama Kodim 0207/Simalungun kembali membuktikan sinergitas TNI – Polri dengan gagalkan transaksi Narkotika jenis pil extacy didepan Karaoke Anda, Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur Kota Pematangsiantar, Jumat (10/10/2025) dini hari sekira pukul 01.25 WIB.

Ketiga orang ditangkap yakni satu orang perempuan inisial DR alias L (30) warga
Jln. Huta Sidorukun, Desa Rukun Mulyo, Kecamatan Panombeian Panei, Kabupaten Simalungun, serta dua orang laki laki inisial AS (46) warga Jln Medan Simpang Kerang, Kelurahan Sumber Jaya, Kecamatan Martoba Kota Pematangsiantar dan MB (54) warga Jln. Melati Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsianțar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH Menyampaikan awalnya diperoleh informasi masyarakat bahwa akan ada transaksi narkoba jenis pil extacy di depan Karoke Anda Jalan Ahmad Yani, Kelurahan Merdeka, Kecamatan Siantar Timur, Kota Pematangsiantar.

Setelah dilakukan penyelidikan, pada Jumat 10 Oktober 2025 dini hari sekira pukul 01.25 WIB Tim gabungan dipimpin Kanit Idik 1 IPDA Warman Siallagan SH bersama Dan Intel Kodim 0207/Simalungun LETTU Edi Susanto dan LETTU Syarial Ritonga dari Kodam Medan berhasil menangkap seorang perempuan berinisial DR alias L di halaman Karaoke Anda.

Kemudian ditemukan barang bukti pada tangannya ada 1 buah kotak rokok Sampoerna berisi 10 butir pil extacy dan 1 unit Handphone (HP) merk Vivo.

Diinterogasi DR alias L mengaku extacy tersebut didapatkannya dari AS. Lalu dilakukan pencarian dan menemukan AS didalam Karaoke Anda. Namun saat itu tidak ditemukan extacy melainkan 1 unit HP merk Oppo, 1 unit HP Nokia.

Selanjutnya, AS mengakui ada memberikan pil extacy pada DR alias L dan masih ada menyimpan pil extacy dan sabu di kosan mereka di jalan SM. Raja, Kelurahan Bah Kapul, Kecamatan Siantar Sitalasari ,Kota Pematangsiantar.

Mendengar itu Tim gabungan langsung melakukan pengembangan dengan membawa keduanya (AS dan DR alias L) ke kos kosan mereka tersebut. Setelah dilakukan penggeledahan di kamar kos merek ditemukan barang bukti di dalam lemari kain ada 1 buah plastik klip berisi 49 butir pil extacy dan 3 paket sabu, 1 buah sendok terbuat dari potongan pipet, dan 1 butir pil extacy warna kuning.

AS kembali mengaku masih ada menyimpan narkoba pada temannya di Perumahan Karang Sari Permai (Kasper) jln. Melati Kelurahan Tambun Nabolon, Kecamatan Siantar Martoba, Kota Pematangsiantar. Tim gabungan membawa keduanya ke Perumahan Kasper tersebut dan menangkap MB didalam rumahnya dengan barang bukti 1 unit HP merk Oppo, 1 buah plastik hitam dan dibuka ada sebuah dompet warna ungu di dalamnya ada 8 paket pil extacy.

Diinterogasi As mengaku extacy total keseluruhan 68 butir dan sabu berat bruto 3.00 gram tersebut didapatkannya dari temannya di Kota Tebing Tinggi. Tim gabungan mencoba menghubung nomor HP teman AS tersebut tetapi tidak aktif sehingga ketiga orang itu beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Ketiga tersangka itu sudah dilakukan penahanan untuk diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 Ayat (2) subs pasal 112 ayat (2) UU RI No. 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Exit mobile version