ANALISIS KEBIJAKAN KAWASAN TANPA ROKOK PEMERINTAH KABUPATEN HUMBANG HASUNDUTAN

Oleh: (Sahata Sitorus, Sion Saragih, Nurcahaya Simanjuntak dan Friska Tani Samosir)

Kawasan Tanpa Rokok di Kabupaten Humbang Hasundutan telah tertuang dalam Peraturan Bupati Humbang Hasundutan nomor 28 Tahun 2017 tentang Penerapan Kawasan Tanpa Rokok Pemerintah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Adapun tujuan dari kebijakan ini adalah melindungi kesehatan dari bahaya rokok, melindungi kesehatan perokok pasif, membudayakan hidup sehat dan menekan angka pertumbuhan perokok pemula. Ruang lingkup Peraturan Bupati ini adalah lingkungan gedung/kantor Satuan Kerja Perangkat Daerah, Unit Kerja Perangkat Daerah dan/atau Unit Pelaksana Teknis Satuan Kerja Perangkat Daerah.

Dengan Peraturan Bupati ini lingkungan gedung/kantor SKPD/UKPD/UPT ditetapkan sebagai Kawasan Tanpa Rokok (KTR) dan disediakan tempat khusus untuk merokok. Tempat khusus untuk merokok harus memenuhi persyaratan merupakan ruang terbuka atau yang berhubungan langsung dengan udara luar sehingga udara dapat bersirkulasi dengan baik, terpisah dari gedung/tempat/ruang utama dan ruang lain yang digunakan untuk beraktifitas, jauh dari pintu masuk dan keluar dan jauh dari tempat orang berlalu-lalang. Setiap orang yang berada dalam KTR dilarang untuk merokok selain pada tempat khusus untuk merokok yang telah disediakan, memproduksi atau membuat rokok, menjual rokok, menyelenggarakan iklan rokok dan/atau mempromosikan rokok.

Setiap pimpinan atau penanggungjawab KTR wajib memasang tanda/peringatan sebagai KTR, melarang pemasangan iklan, reklame, penyebaran pamflet dan/atau bentuk-bentuk iklan rokok lainnya di KTR, menghimbau setiap orang untuk tidak merokok di KTR, memberikan teguran kepada setiap orang yang merokok di KTR kecuali pada tempat telah disediakan. Memberikan teguran kepada setiap orang yang memproduksi, menjual, mengiklankan dan/atau mempromosikan rokok di KTR, tidak menyediakan asbak dan sejenisnya dan memasang tanda tempat khusus untuk merokok yang telah tersedia.

Disamping memenuhi kewajiban, setiap kepala sekolah pada Satuan Pendidikan wajib mencantumkan larangan terkait rokok dalam aturan tata tertib sekolah, menolak penawaran iklan, promosi, pemberian sponsor, dan/atau kerjasama dengan perusahaan rokok dan/atau organisasi yang menggunakan merek dagang, logo, semboyan, dan/atau warna yang dapat diasosiasikan sebagai ciri khas perusahaan rokok, untuk keperluan kegiatan kurikuler atau ekstra kulikuler yang dilaksanakan oleh sekolah dan melarang penjualan rokok di kantin/warung sekolah, koperasi atau bentuk penjualan lainnya di lingkungan sekolah. Sanksi dari kebijakan ini adalah setiap Pegawai Negeri Sipil yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati ini dapat dikenakan sanksi hukuman disiplin sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan. Setiap peserta didik pada Satuan Pendidikan yang melakukan hal-hal yang bertentangan dengan Peraturan Bupati dapat dikenakan sanksi sesuai aturan tata tertib sekolah yang tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan dan/atau norma lainnya.

Pembinaan dan Pengawasan penerapan KTR dilakukan oleh Dinas Kesehatan. Dalam melaksanakan pembinaan dan pengawasan Dinas Kesehatan dapat melibatkan SKPD/UKPD/pihak lainnya. Pembinaan dan pengawasan meliputi sosialisasi, pemberian pedoman, konsultasi, monitoring dan evaluasi. Kepala Dinas Kesehatan melaporkan hasil pembinaan dan pengawasan kepada Bupati melalui Sekretaris Daerah. Laporan disampaikan secara berkala atau sewaktu-waktu sesuai kebutuhan. Dampak Positif Penetapan KTR adalah untuk meningkatkan kesadaran masyarakat agar lebih sadar akan bahaya merokok dan pentingnya hidup sehat dan diharapkan dapat menurunkan insiden penyakit yang disebabkan oleh rokok, seperti penyakit paru-paru, kardiovaskuler, ISPA, kanker dan penyakit lainnya yang disebabkan rokok di daerah Kabupaten Humbang Hasundutan.

Dari hasil analisa kami, tantangan/kendala dalam penerapan kebijakan ini adalah perokok aktif sangat sulit diedukasi untuk berhenti merokok ataupun mengurangi penggunaan rokok. Kurangnya pengetahuan masyarakat akan bahaya merokok. Kurang pedulinya masyarakat khususnya orang dengan perokok aktif terhadap kesehatan. Kurangnya tempat khusus untuk merokok yang telah disediakan, kurangnya pembinaan dan pengawasan, adat istiadat dalam lingkungan masyarakat juga menjadi tantangan dalam penerapan kawasan bebas rokok karena merokok dianggap sebagai salah satu kebiasaan dalam pergaulan sehari-hari dan pada saat ada acara adat. Rokok selalu disuguhkan sehingga kebiasaaan merokok ini susah untuk dihentikan dan penegakan hukum (sanksi) bagi yang melanggar Perda tersebut tidak maksimal.

Rekomendasi kami hendaknya program edukasi berkelanjutan dengan melakukan kampanye kesehatan yang terus-menerus untuk meningkatkan pemahaman masyarakat dan adanya peningkatan kerjasama dengan pendekatan yang tepat dan kolaborasi dengan berbagai pihak dalam mengimplementasikan Perda di Kabupaten Humbang Hasundutan. Pemerintah Daerah perlu berkoordinasi dengan masyarakat, dengan lintas sektoral dan dengan pelaku usaha. Pemerintah juga perlu meningkatkan pemberian edukasi, baik berupa promosi kesehatan maupun kampanye kesadaraan masyarakat tentang bahaya rokok dan dampaknya terhadap kesehatan masyarakat. Kebijakan ini juga hendaknya dikaji ulang dalam penerapan sanksi yang lebih konkrit berupa denda bagi setiap orang yang melanggar Perda ini. Dengan demikian, kebijakan Kawasan Dilarang Merokok di Kabupaten Humbang Hasundutan dapat berkontribusi dalam meningkatkan derajat kesehatan masyarakat secara menyeluruh.

Penulis : Mahasiswa Magister Ilmu Kesehatan Masyarakat Institut Kesehatan Deli Husada Deli Tua Medan (Sahata Sitorus-NPM : 2513094, Sion Saragih-NPM : 2315101, Nurcahaya Simanjuntak-NPM : 2513120, Friska Tani Samosir-NPM : 2513130)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *