Apakah Laporan Polisi Ini Akan Memberikan Efek Jera Terhadap Para Penggarap Pak Kapolres Siantar Apa Katanya???????

Pematangsiantar

Pengrusakan Tanaman Sawit PTPN4 Regional 1 Terus dilakukan Para Penggarap Pimpinan Tio Merli Sitinjak dkk.

Apakah laporan polisi ini akan memberikan efek jera terhadap para penggarap pak kapolres siantar apa katanya???????

Pengrusakan terhadap Tanaman Sawit Milik PTP4 Regional I Kebun Bangun terus berlanjut dilakukan Para Penggarap Pimpinan Tio Merli Sitinjak semakin ganas, laporan demi laporan telah di sampaikan kepada aparat penegak hukum ter khusus Polres Pematang Siantar, akan tetapi para Penggarap tidak jera terhadap pelanggaran hukum yang penggarap terima. seakan akan para penggarap merasa kebal hukum. Pengrusakan Tanamn Sawit Milik PTPN4  Regional I Kebun Bangun Kelurahan Gurilla menorehkan kerugian besar terhadap keuangan negara dan berdampak buruk bagi ke uangan BUMN sektor perkebunan jika hal pelanggaran hukum ini terus berlanjut, pengrusakan tanaman sawit ini mulai tahun 2022 hingga pada tahun 2024 jelas hal ini tergolong kejahtan yang berlanjut atau kejahtan yang di ulang ulang atau perbuatan kejahtan yang di rencanakan terlebih dahulu jelas hal ini di tuangkan dalam Pasal 64 ayat (1) KUHP( voortgezette Hendling) perbuatan kejahtan berlanjut, dan pasal 65 ayat (1) KUHP (Concursus Realis), tentang gabungan dalam beberapa kejahatan. Kejahatan dan jenis jenis yang dilakukan para penggarap sudah sangat bersesuaian dengan pasal 64 ayat (1) KUHP Dan pasal 65 ayat 1 KUHP dan kejahatan kejahatan yang paling massive di lakukan penganiayaan terhadap petugas pengaman, sudah beberapa orang petugas pengamanan yang di bacok oleh penggarap hingga sepeda motornya di ambil sama penggarap kejahtan sebenarnya sudah sangat sadis dan luar biasa.  Pengrusakan pos penjagaan, merusak tanaman sawit secara bersama sama jelas hal ini melanggar pasal 170 KUHP dan pasal 406 KUHP akan tetapi pihak polres pematang siantar tidak menangkap para pelaku untuk mempertanggung jawabkan perbuatan perbuatan yang di lakukan para penggarap sudah sangat jelas melanggar hukum, bagaimna kerugian negara yang di alami PTPN IV Regional I sangat besar jumlah nya hingga Rp 7 miliyar rupiah. Bagamana konsekuwensi hukumnya??? tutur Konsultan Hukum PTPN IV Regional 1 Dr. RAMCES PANDIANGAN SH MH Sambung DONI MANURUNG SEBAGAI Legal PTPN IV Regional I Polres seharusnya cepat tanggaplah PTPN IV inikan merupak Proyek Stretegis Nasioanl masuk kategori PSN sebagai perusaan plat merah Polres harus memberikan kepastian hukum dan rasa aman kepada investasi negara di PTPN4 Regional I Kebun Bangun.

Saat dikonfirmasi salah satu karyawan PTPN4 Regional 1 menjelaskan memang kejahatan penggarap sudah sangat luar biasa semua dirusak, kami aja yang lewat dimaki-maki padahal kami hanya menjalankan tugas menjaga asset negara. Kami di benci, permohonan kami sama pak Kapolres, bapak Kapolda Sumut tolonglah para penggarap ini di berikan hukuman sesuai pelanggaran hukum yang penggarap lakukan kami disini hanya menjaga investasi negara, asset negara Republik Indonesia. (Red)

 

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *