Bandar Narkoba Desa Sei Sakat Bebas Beroperasi Diduga Tidak Tersentuh Hukum

DELIKSUMUT.COM|LABUHANBATU – Peredaran narkoba di kawasan Wilayah Hukum (WilKum) Polsek Panai Hilir Kabupaten Labuhanbatu, Provinsi Sumatera Utara, yang di kendalikan Bigbos berinisial “B” diduga kebal hukum dan tidak akan pernah tersentuh hukum. Pasalnya sudah  beberapa lama di area ini berdiri jaringan pengedaran narkoba, dimana mereka mengedarkan narkoba secara terang – terangan seperti menjual cabai bawang di pasar dan seolah tidak takut lagi kepada Aparat Penegak Hukum (APH).

Keberadaan sarang mereka juga di duga kuat di lindungi berbagai pihak, Mirisnya lokasi pengedaran narkotika jenis sabu – sabu tersebut hanya berjarak ± 1 KM dari Mapolsek Panai Hilir, Pada Jum’at, (04/10/2024) sekira pukul 13:00 Waktu Indonesia Barat (WIB) “JB Sinaga” selaku Wakil Ketua (WaKa) Umum DPP Lembaga Informasi Harapan Masyarakat (LINHAMAS) menghampiri Mapolsek Panai Hilir guna mengkonfirmasi Kapolsek Panai Hilir dan Kanit Reskrim, namun sangat disayangkan Kapolsek beserta Kanit Reskrim Sedang tidak berada ditempat,

Dilain tempat Ridho Sinaga selaku Redaksi Deliksumut.com mengkonfirmasi salah seorang Warga Sei Siakat berinisial “S” (47) Jum’at,(04/10/2024) sekira pukul 15:45 Wib. Mengatakan “Besar kali jual beli orang ini Bg, tapi gak pernah tersentuh hukum, Polisi – polisi disini gak tahu kami Bg tutup atau kayakmana, soalnya jaraknya gak jauh nya bg dari kantor polisi, tapi bebas kali jual sabu – sabu di Sei Berombang ini, kami takutkan masa depan anak cucu kami bg,” Ucapnya.

Penulis : Rs

Exit mobile version