BAWA SABU 1,19 GRAM POLRES PEMATANGSIANTAR TANGKAP RESIDIVIS ASAL SIMALUNGUN

Polres Pematangsiantar melalui Sat Narkoba menangkap seorang residivis berinisial H.A (40) warga Kelurahan Batu Silangit KecamatanTapian Dolok Kabupaten Simalungun saat membawa narkotika jenis sabu bruto 1,19 gram di Jalan Bongbongan Kelurahan Tambun Nabolon Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar pada hari Kamis, 22 Februari 2024 pukul 23.00 WIB

Kapolres Pematangsiantar AKBP Yogen Heroes Baruno SH, SIK melalui Kasat Narkoba AKP JH Pasaribu, SH, MH pada Jumat (23/2/2024) mengatakan penangkapan itu berawal adanya informasi dari masyarakat.
Setelah dilakukan penggeledahan dari HA ditemukan barang bukti 1 paket narkotika jenis Sabu yang di simpan di Jok depan sepeda motor Mio Soul warna Merah Tanpa Plat miliknya dan 1 unit HP merek Vivo.

Saat HA diinterogasi petugas ia mengaku sabu itu miliknya sehingga HA beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Narkoba Polres Siantar.
Kemudian “HA beserta barang bukti sudah diamankan di polres Pematangsiantar guna dilakukan pemeriksaan dan diproses sesuai prosedur hukum yang berlaku.
Pelaku HA merupakan residivis kasus Narkotika yang telah menjalani hukuman pidana penjara 5 tahun.
HS

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *