Berantas Peredaran Narkoba, Polres Pematang Siantar Amankan Lima Pemilik Sabu dan Ganja

Pematangsiantar | DelikSumut – Satuan Reserse Narkoba Polres Pematangsiantar berhasil mengamankan lima orang pemilik narkotika jenis sabu dan ganja, Rabu (27/5/2026) sekira, pukul 18.30 WIB.

Kelima pemilik itu insial TJPP (44) warga Jalan Tentram Ujung, Kelurahan Suka Dame, Kecamatan Siantar Utara kota Pematangsiantar, JPM (38) warga Jalan Sejahtera, Kelurahan Asuhan, Kecamatan Siantar Timur kota Pematang siantar, PP (35) warga Jalan Sisingamangaraja Kelurahan Bane Kecamatan Siantar utara kota Pematangsiantar, JS (36) warga Jalan Musyawarah, Kelurahan Sukadame, Kecamatan Siantar utara, Kota Pematang Siantar dan AA (28) warga Jalan Siabal Abal, Kelurahan Pancar Nauli, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.

Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui Kasat Resnarkoba AKP Irwanta Sembiring SH. MH menjelaskan sesuai dengan informasi masyarakat bahwa adanya pelaku pemilikan narkotika.

Setelah dilakukan penyelidikan, Sekira pukul 18.30 WIB Tim Opsnal Sat Resnarkoba Pematang siantar berhasil mengungkapnya dengan menangkap tersangka TJPP sedang berdiri di Jalan Rangkutta Sembiring, Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Utara Kota Pematang Siantar.

Barang bukti berupa 1 buah kotak rokok sempurna didalamnya 2 paket narkotika jenis sabu, 1 unit Handpone (HP) merk Vivo warna biru .

Saat diinterogasi TJPP mengaku masih ada menyimpan sabu kepada tersangka JPM. Tak berapa lama JPM diamankan dengan barang bukti berupa 1 unit HP Oppo warna hitam,1 kotak Hp merk Relme didalamnya berisi 89 paket narkotika jenis sabu, 1 buah plastik warna hijau muda berisikan 48 paket narkotika jenis sabu, 1 buah timbangan warna hitam, dan 2 bungkus plastik klip kosong yang diletakkan dibawah tumpukan bambu bambu

Kemudian JPM mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PP. Setelah dilakukan pengembangan tersangka PP bersama AA dan JS diamankan dirumahnya, Jalan Sisingamangaraja, Kelurahan Bane, Kecamatan Siantar Utara.

Dari PP ditemukan barang bukti berupa 1 unit HP merk IPhone 15 warna Hitam, 1 unit HP Oppo A6 warna Biru, Dari JS ditemukan barang bukti 1 unit HP Oppo warna Hitam dan tersangka AA ditemukan barang bukti berupa 2 unit HP merk Oppo warna Ungu.

Kemudian, Tim Opsnal Sat Resnarkoba disaksikan RT setempat melakukan penggeledahan dirumah tersebut lalu ditemukan barang bukti 1 paket ganja di bungkus kertas putih dari atas karpet dari kamar lantai 2 milik tersangka TJPP.

Saat diinterogasi TJPP mengaku sabu tersebut miliknya yang diperoleh dari PP dan tersangka PP mengaku sabu itu diperolehnya dari seorang laki laki dari Kota Tanjung Balai. Namun saat dilakukan pengembangan laki laki tersebut tidak bisa dihubungi sehingga ke lima pelaku beserta barang bukti diboyong ke ruangan Sat Resnarkoba Polres Pematangsiantar.

“Total keseluruhan sabu ditemukan sebanyak 139 paket berat bruto 78.76 Gram dan 1 paket ganja berat bruto 5.62 gram. Ke lima pelaku sudah ditahan guna diproses dengan mempersangkakan Pasal 114 (2) UU No 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dan/atau Pasal 609 ayat (2) huruf a UU No.1 Tahun 2023 tentang KUHP jo UU No. 1 Tahun 2026 Tentang Penyesuaian Pidana dan Pasal 114 (1) Jo Pasal 111(1) UU No 35 tahun 2009 tentang narkotika,” Pungkas AKP Irwanta. (PN)

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *