Batam | Deliksumut.com
Mencuatnya kabar bahwa Kejaksaan Negeri (Kejari) Batam dikabarkan mencabut pernyataan banding dan memori banding terhadap terpidana bos judi online (Judol) bernama Fandias Tan dan karyawan, Juni Hendrianto.
Kabar tersebut berkembang di tengah-tengah wartawan di Kota Batam pada hari Rabu (30 April 2025).
Terhadap kabar dicabutnya pernyataan banding dan memori banding oleh Kejari Batam dalam perkara Judol khususnya terdakwa Fandias Tan dan Juni Hendrianto (perkara nomor 665/Pid.Sus/2024/PN Btm) membuat awak media DelikSumut.com melakukan konfirmasi kepada Kepala seksi Intelijen Kejaksaan Negeri (Kasi Intel Kejari) Batam, Priandi Firdaus.
Namun Priandi Firdaus memilih bungkam seribu bahasa alias tidak mau untuk menjawab konfirmasi yang dilayangkan awak media ini.
Konfirmasi dilayangkan melalui pesan singkat WhatsApp dengan pertanyaan sebagai berikut. Selamat siang Pak Kasi Intel Kejari Batam. Izin mau konfirmasi, apa benar jaksa menarik banding perkara judi online terpidana Fandias?
Jaksa Priandi Firdaus baru saja dilantik menjadi Kasi Intel Kejari Batam pada hari Jumat (25 April 2025).
Kehadiran Priandi Firdaus dalam jabatan Kasi Intel di Kejari Batam ternyata menggantikan Tiyan Andesta yang hengkang dalam jabatan barunya sebagai Kasi Penelusuran Aset di Kejaksaan Tinggi (Kejati) Riau.
Penulis: JP