Pematangsiantar | DelikSumut – Dalam Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Polres Pematangsiantar melaksanakan razia di tempat hiburan malam (THM) Minggu (19/10/2025) Pukul 01.00 WIB s/d Selesai
Adapun THM Yang DiRazia Seperti Koin Bar,Anda Karaoke,Evo Star,Cafe Bintang dan NES BAR, Kota Pematangsiantar yang Dipimpin langsung oleh Kasat Narkoba Polres Pematangsiantar AKP Irwanta Sembiring S.H. MH. didampingi Oleh Personil Denpom I/I Pematangsiantar ,BNNK dan Personil yang ter Sprin / 714/ VI /PAM 3.3/2025 Tanggal 12 Oktober 2025
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M Sitinjak Menyampaikan dalam Pelaksanaan razia gabungan tersebut tim menemukan 19 orang Pengunjung dan keseluruhan dilakukan test urine yang hasilnya negatif 19 (-) Negatif menggunakan narkotika
Pada Saat Dilakukan penggeledahan, petugas juta tidak ada menemukan barang bukti narkoba.
Dijelaskan, adapun ke 19 Pengunjung Tersebut WT, DPS, HN , IN,AT, FA ,WA,DN,RS,HS, RR, ARJ,AA,WS,CM,NS,RS,Dan OS,
Kapolres menambahkan, pelaksanaan razia tempat hiburan malam tersebut merupakan upaya Pencegahan Pemberantasan Penyalahgunaan Peredaran Gelap Narkotika (P4GN) Dan Rutin Dilaksanakan
“Dengan dilaksanakan razia tempat hiburan malam (THM) dapat mencegah peredaran dan penyalahgunaan narkotika,” pungkas Kapolres. (PN)