deliksumut.com | Samosir — Setelah menjadi sorotan publik dan viral di pemberitaan, mobil Patwal milik Polres Samosir yang sebelumnya terbengkalai selama kurang lebih lima tahun di bengkel warga akhirnya dipindahkan. Namun, pemindahan tersebut justru menyisakan tanda tanya baru terkait transparansi dan akuntabilitas.
Pantauan awak media pada Jumat (3/04/2026), kendaraan dinas tersebut sudah tidak lagi berada di bengkel milik marga Situmorang. Kondisi bengkel tampak lebih bersih dari sebelumnya, tanpa keberadaan mobil Patwal yang selama ini terlihat berdebu dan tidak terawat.
Sayangnya, saat upaya konfirmasi dilakukan, bengkel dalam keadaan tutup dan pemilik tidak berada di lokasi, sehingga tidak diperoleh keterangan langsung terkait waktu dan proses pemindahan kendaraan tersebut.
Berdasarkan hasil konfirmasi melalui pesan WhatsApp pada Sabtu (4/04/2026), Humas Polres Samosir, AKP Radiaman Simarmata, membenarkan bahwa kendaraan tersebut telah dipindahkan menyusul pemberitaan yang beredar.
“Sesuai dgn berita ini, Kapolres langsung memerintahkan Bagian Logistik dan dibantu Lantas utk memindahkan mob tsb ketempat yg aman yg tdk mengganggu masyrkt.”tulisnya Singkat.
Meski demikian, pihak Polres Samosir belum memberikan penjelasan rinci mengenai lokasi baru kendaraan, waktu pasti pemindahan, maupun pihak yang bertanggung jawab atas kondisi mobil yang sempat terbengkalai selama bertahun-tahun.
Sebelumnya, mobil Patwal dengan nomor polisi II 5003-45 menjadi perhatian publik setelah ditemukan terparkir selama bertahun-tahun di bengkel milik warga di Jalan Gereja GPDI, Desa Pardomuan, Kecamatan Pangururan.
Keberadaan kendaraan dinas tersebut tidak hanya memunculkan pertanyaan serius terkait pengelolaan aset negara, tetapi juga berdampak pada pemilik bengkel yang lahannya digunakan tanpa kejelasan status maupun kompensasi.
Hingga berita ini ditayangkan, belum ada penjelasan lanjutan dari Polres Samosir terkait evaluasi internal ataupun langkah konkret untuk memastikan pengelolaan aset dinas berjalan transparan dan akuntabel.
Kasus ini kembali menegaskan pentingnya pengawasan terhadap aset negara agar tidak dibiarkan terbengkalai tanpa pertanggungjawaban yang jelas.
(Sam86)
