Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Marihat Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Marihat Jaya AIPDA Erick F. Marbun selesaikan selisih paham warga dengan problem solving, Rabu (25/3/2026) sore, sekira pukul 15.00 Wib.
Kapolsek Siantar Marihat AKP Doni Simanjuntak SH mengatakan bahwa awalnya pada siang harinya sekira pukul 14.00 Wib, terdapat selisih paham warga antara pihak pertama inisial DO dan pihak kedua inisial SS yang tinggal bertetangga di Jalan Bahkora II, Kelurahan Marihat Jaya, Kecamatan Siantar Marihat, Kota Pematangsiantar.
Selisih paham tersebut bermula pihak pertama merasa keberatan dengan saluran parit rumah milik pihak kedua dan beberapa warga yang dialirkan ke tanah milik pertama.
Menerima laporan itu Bhabinkamtibmas bersama Lurah dan Babinsa respon cepat melakukan pengecekan ke TKP kemudian membawa kedua belah pihak ke Kantor Kelurahan Marihat Jaya.
Setelah dilakukan mediasi, kedua belah pihak sepakat menyelesaikan selisih paham tersebut secara kekeluargaan dan membuat surat pernyataan berisikan kesepakatan bersama yakni saluran parit pihak kedua diarahkan menuju parit umum di Jalan Marihat Jaya, saluran parit tetap berfungsi sebagaimana mestinya.
Kemudian dilakukan gotong royong bersama pihak kelurahan dan warga setempat untuk memperlancar saluran air tersebut pada hari Jumat 27 Maret 2026 pagi pukul 08.00 Wib serta kedua belah pihak sepakat untuk tidak mempermasalahkan fungsi parit tersebut
“Masalah selisih paham itu sudah diselesaikan dengan problem solving karena kedua belah pihak sudah membuat surat pernyataan bermaterai,” Pungkas AKP Doni. (PN)












