Pematangsiantar | DelikSumut – Polsek Siantar Martoba Polres Pematangsiantar melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapita Aiptu Reynold Budiman Purba didampingi Bhabinkamtibmas Kelurahan Nagapitu Aiptu Sabam Ambarita respon cepat melakukan mediasi masalah warga binaan di Kantor Kelurahan Nagapita, Jalan Rakutta Sembiring, Kelurahan Nagapita, Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar, Jumat (21/08/2026) pagi, sekira pukul : 10.30 Wib.
Kapolsek Siantar Martoba IPTU Edy J.J. Manalu SH. MH mengatakan bahwa, masalah tersebtu perihal perselisihan keluarga atau ipar antara Ibu RP dan JN. Perselisihan tersebut diawalwi pada Selasa 18 Agustus 2026 sekira pukul 10.00 wib, saat Ibu RP yang merupakan menantu, ingin mengambil Ijazah asli anaknya di rumah parsaktian/ peninggalan orangtua di Jalan Rakutta Sembiring Kelurahan Nagapita Kecamatan Siantar Martoba Kota Pematangsiantar.
Namun dihalang-halangi oleh iparnya JN yang tinggal di rumah tersebut, sehingga terjadi Cekcok mulut diantara keduanya sambil mengeluarkan kata-kata yang merendahkan martabat wanita.
Setelah dilakukan mediasi, Ibu RP diizinkan mengambil Ijazah asli anaknya di rumah tersebut dan barang barang pribadi milik Ibu RP juga diizinkan berada di rumah tersebut sampai batas waktu yang ditentukan.
Kapolsek menambahkan, kegiatan mediasi tersebut bertujuan peningkatan kehadiran Polri di tengah tengah masyarakat serta Jalin kemitraan dan meningkatkan kepercayaan masyarakat kepada Polri. (PN)
