Pematangsiantar | DelikSumut – Menindaklanjuti laporan masyarakat di Call Center 110 Polres Pematangsiantar, Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu AIPDA V.R.S. Garingging ST bersama Piket Unit Samapta Brigadir Chalres Nainggolan gerak cepat mengamankan seorang anak dibawah umur membawa bayi berumur 9 bulan, Selasa (2/9/2025) sore pukul 17.50 Wib.
Kapolres Pematangsiantar AKBP Sah Udur T.M. Sitinjak SH. SIK. MH melalui PS. Kasi Humas IPTU Agustina Triyadewi mengatakan awalnya Operator Call Center 110 Polres Pematangsiantar menerima laporan masyarakat bahwa adanya ditemukaan seorang anak dibawah umur membawa seorang bayi berumur 9 bulan sebagai anak kandungnya di halte depan Ramayana Jalan Sutomo Kota Pematangsaintar.
Selanjutnya, Operator Call Center 110 meneruskan laporan masyarakat tersebut kepada piket Polsek Siantar Timur. Setiba di halte depan Ramayan, Polsek Siantar Timur melalui Bhabinkamtibmas Kelurahan Siopat Suhu AIPDA V.R.S. Garingging ST bersama Piket Unit Samapta Brigadir Chalres Nainggolan menemukan seorang anak dibawah umur berinisial Z (15) menggendong bayi berumur 9 bulan yang diakui anak kandungnya.
Diinterogasi Z mengaku kebingungan hendak pergi kemana karena baru saja di usir orangtuanya dari rumah yang terletak didaerah Kelurahan Sigulang gulang, Kecamatan Siantar Utara, Kota Pematangiantar.
Lalu AIPDA V.R.S. Garingging ST dan Brigadir Chalres Nainggolan membawa Z beserta bayinya ke Polsek Siantar Utara, kemudian bersama Piket Polsek Siantar Utara menghantarkan Z beserta bayi nya tersebut ke rumah orangtuanya.
Pada kesempatan itu AIPDA V.R.S. Garingging ST memberikan himbauan kepada kepada orang tua Z tersebut untuk lebih mengawasi terutama anak yang masih dibawah umur.
Selain menindaklanjuti laporan masyarakat, kehadiran Bhabinkamtibmas dan piket Unit Samapta Polsek Siantar Timur bertujuan peningkatan kehadiran Polri khususnya Polres Pematangsiantar dan Polsek Siantar Timur di tengah tengah masyarakat.
“Anak dibawah umur beserta bayinya itu sudah diantarkan kepada orangtuanya dan diberikan himbauan. Kami tetap menghimbau kepada masyarakat agar menghubungi Call Center 110 Polres Pematangsiantar apabila mengalami maupun mengetahui terjadinya gangguan kamtibmas sehingga langsung ditindaklanjuti,” Pungkas IPTU Agustina. (PN)