BPJSKetenaga Kerjaaan Labuhanbatu digugat di Pengadilan Negri Rantau Prapat ,sebagai akibat tidak bayar Jaminan Kematian.

Rantau Prapat / Delik Sumut.com.
Sebagai akibat tidak kunjung dibayar jaminan kematian Alm Posma Manurung suami dari Erna Siskawati Sibarani ,dimana selesai penyerahan berkas sebagai persyaratan Cleam jaminan kematian sudah lengkap pada tanggal 30 November 2023 yang lalu. Susul punya susul ,dimana berkas sudah diterima oleh staff BPJSKetenaga kerjaan yang bernama Gabriel. Sebagai akibat tidak kunjung dibayar, akhirnya Erna siskawati melalui kuasah hukum nya Imbon Manik SH, mendaftarkan Gugatan Perdata sederhana dengan nomor: 03 Pdt.G.S/24/ PN.Rhp . Saat ditemui Wartawan Delik Sumut.Com advokat Imbon Manik.SH mengatakan,dimana pihak keluarga sudah berulang kali menyurati pihak bpjs ketenaga kerjaan tidak kunjung ada tanggapan, namun pihak keluarga sudah meminta kepada salah seorang anggota dewan labuhanbatu R.IR.Saragih.SP.MSi untuk di mediasi sampai 4 ( empat ) kali juga tidak ada respon ,sehingga batas kesabaran Erna siskawati sibarani sudah habis ,sehingga hal ini membuat keinginan sudah habis kesabaran,maka melalui kuasah hukum imbon Manik SH, melakukan pendaftaran Gugatan Perdata dengan nomor perkara 03 Pdt. G.S/2024/PN.Rhp.
Dari hasil sidang pertama pada tgl 14 Maret 2024 yang lalu pihak BPJSKetenaga kerjaan tidak mau di Mediasi berdamai dan mengatakan tetap tidak mau berdamai sesuai perintah Direktur utama BPJS Ketenaga kerjaan di Jakarta, ucap kuasah hukum salah satu dari 9 ( sembilan )orang pengacara BPJS Ketenaga kerjaan . Kemudian pada sidang lanjutan tanggal 21 Maret 2024 yang lalu dilakukan penyerahan berkas tanggapan dari BPJS Ketenaga kerjaan labuhan batu, kemudian tanggal 26 Maret 2024 dilakukan sidang lanjutan dengan agenda Penyerahan alat bukti untuk kedua bela pihak,baik BPJSKetenaga kerjaan sebagai tergugat maupun pihak penggugat dari kuasah hukum Erna siskawati sibarani. Dari sidang lanjutan tanggal 2 April 2024 diperoleh agenda untuk keterangan saksi penggugat sebanyak 5 ( lima ) orang dan dari pihak tergugat BPJSKetenaga kerjaan ada 4 ( empat ) orang saksi , dimana keterangan saksi dari orang yang di investigasi pihak bpjs ketenaga kerjaan labuhan batu ternyata tidak sesuai dengan hasil Fakta yang diserahkan sebagai barang bukti untuk setiap saksi yang dihadirkan penggugat dan disertai surat pernyataan untuk ketiga orang saksi HS, LT dan IN. Dari hasil pertanyaan penggugat kepada saksi BPJS Ketenagakerjaan ada ketidak sesuaian kerja sesuai dengan Permenaker nomor 5 Tahun 2021, terutama isi dan batas waktu perifikasi sesuai ketentuan uang jauh melewati batas waktu, terutama pada pasal 23 dan 24 Permenaker nomor 5 Tahun 2021 yang tidak dipahami pihak saksi BPJS Ketenaga kerjaan labuhanbatu dan para kuasah hukum bphs ketenaga kerjaan dan arus dibacahkan oleh advocat Imbon Manik.SH sendiri untuk didengar dan dipahami. Kemudian dari setiap investigasi maupun kunjungan antar surat ke bandar pulau juga tidak ada bukti surat tugas diserahkan ,walau negara arus bayar biaya perjalanan dinas para staff BPJS Ketenaga kerjaan labuhanbatu. Hal ini la yang membuat pihak BPJS Ketenaga kerjaan dapat dikatakan dipermalukan dan yang tidak tanggung jawab nya pun dikerjakan ,terutama ketika mengantar surat tanggal 4 Februari 2023 pukul 20.10 wib pihak Staf bpjs ketenaga kerjaan datang bersamaan 2 ( dua ) orang staf BPJS Ketenaga kerjaan bersamaan kadus aek loba untuk mengantar surat penolakan Cleam, namun ahli waris Erna Siskawati sibarani Menolak ,dengan alasan kasus ini sudah digugat di Pengadilan Negri Rantau prapat ,dan akhir nya pihak bpjs ketenaga kerjaan tidak ada membawah surat tugas dengan alasan mau rekreasi ke berastagi. Atas dasar ini ketika dipersidangan secara pormal tidak ada bukti surat tugas baik dalam mencari bukti dengan investigasi kepada orang seputar rumah almarhum posma manurung yang nota bene memfhoto orang yang di investigasi tanpa diketahui kapan di fhoto dan meminta tanda tangan kosong yang kemudian di isih apa yang di inginkan pihak bpjs ketenaga kerjaan, dan ini lah yang membuat janggal dan pertanyaan hakim dan pengacara imbon manik. SH. Dari hasil sidang saksi dari bpjs ketenaga kerjaan semua persyaratan baik perifikasi dan investigasi dilapangan sudah bertentangan dengan Permenaker nomor 5 Tahun 2021 sudah menyalahi aturan baik perifikasi ,surat penolakan dan lama waktu investigasi ,sebab setelah berkas persyaratan lengkap ,arus diselesaikan 3( tiga) hari dan bila diperlukan tambaan perifikasi ditamba 7 ( tujuh ) hari lagi namun secara aturan menurut Permenaker nomor 5 Tahun 2021. Atas alasan ini lah pihak bpjs ketenaga kerjaan terpojok atas aturan dengan menyampingkan Permenaker nomor 5 Tahun 2021. Ketika saksi bpjs ketenaga kerjaan yang bernama Gabriel ditanya oleh pengacara ahli waris tentang sudah berapa banyak orang yang ditolak ,dengan jujur dikatakan sudah puluhan orang, akhir pengacara imbon manik.SH menyampaikan kepada hakim ,cukup yang mulia,ucap Imbon Manik SH. Setelah itu ditanya hakim kepada Saksi tentang kerjasama bpjs ketenaga kerjaan kepada pihak kedua yang disebut Perisai tentang pembagian yang diterima ,lalu dijawab saksi bpjs ketenaga kerjaan bernama Alex , kepada bpjs ketenaga kerjaan dari Rp 16.800 iyuran bpjs ketenaga kerjaan diterima Rp 10.000 untuk bpjs ketenaga kerjaan dan pihak Perisai Rp 6.800. Kemudian ditanya hakim kembali kepada saksi bpjs ketenaga kerjaan tentang almarhum posma manurung perna bicara sebagai Ikut keanggotaan bpjs ketenaga kerjaan ,lalu di jawab Tidak mengenal ,sehingga membingungkan hakim ,dimana sebelum nya mengatakan pembayaran cleam bpjs ketenaga kerjaan tepat sasaran kepada orang nya ,namun orang nya tidak dikenal dan ini yang membuat hening dan tanda tanya kepada bpjs ketenaga kerjaan yang tidak membayar jaminan Kematian ( JKM ) kepada almarhum posma manurung sehingga hal ini, digugat di Pengadilan Negri Rantau prapat dan sidang dilanjut kembali putusan kedepan, akhirnya hakim menutup sidang. ( PM).

Tinggalkan Balasan

Alamat email Anda tidak akan dipublikasikan. Ruas yang wajib ditandai *