Pematangsiantar|| Deliksumut.com||
Sekitar pukul 02.00 WIB terdengar suara ricuh di sepeturan perkebunan PTPN3 yang sekarang menjadi PTPN4 Kebun Bangun Afd 4 Gurilla Kota Madya Pematang Siantar suara suara ribut terdengar oleh petugas keamanan dengan sigap memasang mata waspada di karenakan kerumanan penggarap tidak datang dari satu arah sehingga membuat kewalahan petugas untuk menghindari serangan dari penggarap yang membabi buta, para penggarap yang bagaikan setan hampir membunuh salah satu satpam yang berjaga diareal tersebut, korban RUDIANTO SILALAHI salah satu pengamanan dari perkebunan PTPN-III dan sekarang menjadi PTPN4 PamlCo, dan para penggarap yang kesurupan merusak berbagai macam pasilitas penjagaan dan mencabut tanaman tanaman kelapa sawit merusak jelas hal ini melanggar pasal 170 AYAT 1 Barang siapa dengan terang-terangan dan dengan tenaga bersama menggunakan kekerasan terhadap orang atau barang, diancam dengan pidana penjara paling lama 5 tahun 6 bulan.
Konsultan hukum sangat meminta kepada bapak kapoldasu untuk melindungi dan mengamankan semua aset aset badan usaha milik negara yang berada di wilayah hukum polda Sumatera Utara dengan demikian investasi negara melalui ptpn3 perkebunan dapat berjalan dengan baik dan memberikan sumbangsih yang sangat besar terhadap bangsa dan negara, baik dalam pemenuhan kebutuhan minyak goreng dalam negeri, kami percaya bapak Kapoldasu dan bapak Kapolres Siantar akan memberikan penegakan hukum yang baik dan pasti memberikan ganjaran yang berat terhadap semua para pelanggar hukum.(Red)